Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SIARAN PERS BKN: Batas Usia Pelamar CPNS 2019 jadi 40 Tahun

Siaran Pers BKN: Batas Usia Pelamar CPNS 2019 jadi 40 Tahun

Pembukaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 direncanakan pada Oktober bulan depan. Melihat Rekrutmen CPNS sebelumnya, terdapat banyak catatan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu hal yang menjadi perbincangan banyak kalangan khususnya para pelamar yang berstatus honorer, yaitu terkait usia yang dibatasi pada usia maksimal 35 Thaun.


Batas usia 35 Tahun dalam rekrutmen CPNS tertuang dalam Pasal 23Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Akan tetapi, baru-baru ini keluar Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS adalah 40 Tahun.

Batas Usia Pelamar CPNS 40 Tahun


Berdasarkan SIARAN PERS BKN  Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019 yang dirilis pada tanggal 6 September 2019  bahwa pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun bisa mendaftar. Berikut isi SIARAN PERS BKN tersebut:


[SIARAN PERS]
Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019

Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu


Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi. 

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: bkn.go.id
X