Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Persyaratan Pendaftaran Taruna Taruni Akpol Polri 19 Maret - 1 April 2021

Pendaftaran Taruna Taruni Akpol Polri

Lamopi.Com - Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Taruna-taruni Akpol T.A 2021.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna-taruni Akpol.

Pendaftaran Taruna Akpol Polri 2021

Pendidikan Pembentukan Taruna-taruni Akpol untuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisisan sesuai dengan peranya sebagai penyedia tingkat pertama (first line supervisor)

Pada T.A 2021 Polri menerima Taruna-taruni  Akpol sebanyak 175 Orang dengan rincian 145 pria dan juga 30 wanita. Pendidikan dibuka mulai 6 Agustus 2021 dan berlangsung selama 4 Tahun yang bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari situs resmi Polri, berikut persyaraan dan cara pendaftran calon taruna-taruni Akpol tersebut:

Persyaratan Umum AKPOL

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sehat Jasmani dan Rohani 9dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  7. Berwibawa, Jujur, Adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian 

Persyaatan Khusus AKPOL

A. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 

B. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan: 
  1.  Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): 
    • a. Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; 
    • b. Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimum 70.00
    • c. Tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 
  2. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: 
    • a. Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00 
    • b. Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00 
    • c. Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimum 65.00
    • d. Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.  
  3. Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian; 
  4. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500. 
C. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00. 

D. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

E. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 
  1. Pria: 165 cm 
  2. Wanita: 163 cm 

F. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. 

G. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. 

H. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali. 

I. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar. 

J. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda. 

K. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca juga: Rekrutmen TNI 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil 

L. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. 

M. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali. 

N. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

O. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf k dan l

P. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari dikasmen Kemenikbud. 

Q. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa  keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

R. Bagi peserta calon Taruna-taruni yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK

S. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri. 

T. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali. 

U. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

V. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

W. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: 
  • a. Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan. 
  • b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Cara Pendaftaran Taruna Akpol Polri 2021

1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan. polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh panitia daerah). 

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website. 

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi. 

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar. 

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

Cara verifikasi Pendaftaran di Polres/Polda setempat 

A. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB. 

B. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi. 

C. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:  
  1. Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. 
  2. Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir. 
  3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir. 
  4. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan. 
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan. 
  6. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar. 
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi. 
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  12. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  13. Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  14. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. 
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. 
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
D. Pendaftar melaksanakan pengukutan tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera

E. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (point 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi

F. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna-taruni Akpol T.A. 2020 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu taruna-taruni Akpol T.A. 2020 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah

G. Melibatkan outscorsing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil setempat, Kemenag setempat, Disdukcapil setempat,HIMPSI setempat, dan Instansi terkait lainya sesuai kebutuhan)

H. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol T.A. 2021

Jadwal Pendaftaran AKPOL

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Maret - 1 April 2021

Sumber: penerimaan.polri.go.id

X