Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengumuman Hasil SKD CPNS KEMENKUMHAM 2021 | Link Download Alternatif

Pengumuman Hasil SKD CPNS KEMENKUMHAM 2020 | Link Download Alternatif

Lamopi.Com - Berdasarkan pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dilansir dari laman resmi kemenkumham dengan nomor:SEK-KP.02.01-321 tentang Haisl Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020. Berikut isi pengumuman tersebut:

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut : 
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini; 

2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB; 

3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Baca Juga: Cara Hitung Integrasi Nilai SKD + SKB Untuk Menentukan LULUS CPNS
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu: 
  • a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
  • b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
  • c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
  • d. Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi)
  • e. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
  • f. Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); 
  • g. Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); 
  • h. Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
  • i. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur
  • j. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur
  • k. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019; 
  • l. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;

5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
TMS

6. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 

7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia; 

8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 

9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan; 

10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya; 

11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya; 

X