Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus Total Rp 28,5 Triliun

Gaji Ke-13

Lamopi.Com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Besaran anggaran yang dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp 14,6 triliun.


"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp 7,86 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sementara untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dikatakan Sri Mulyani anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

"Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 dan pensiunan 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Di mana, tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I dan II, dan pejabat yang setingkatnya.

Tidak hanya itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 juga sudah ditampung dalam APBN tahun 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi salah satunya pandemi COVID-19.

"Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Gaji Ke-13 yang cair Agustus Merupakan Bagian dari Stimulus Ekonomi

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan gaji ke-13 pada Agustus tahun ini akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Corona. Anggaran gaji ke-13 yang akan dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun.

"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam lakukan kegiatan-kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru," kata Sri Mulyani secara virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Selama virus Corona dinyatakan sebagai pandemi, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak daerah. Keputusan tersebut, dikatakan Sri Mulyani memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian kelompok masyarakat paling bawah.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan akan menjadi stimulus, khususnya dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga.

"Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ungkapnya.

Source: Detik.com
X