Isi Naskah UUD 1945 Pasal 6A Terkait Pilpres (Pemilihan Presiden)
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A saat ini banyak dibicarakan orang. Hal ini terkait dengan kondisi indonesia saat ini yang sedang melakukan pemilihan presiden periode 2019-2024.
Berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A UUD 1945.
Pasal 6A Ayat ((1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” ***)
Pasal 6A Ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.***)
Pasal 6A Ayat (3) “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)
Pasal 6A Ayat (4) “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”****)
Pasal 6A Ayat (5) “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)