Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cuti Penting Bagi PNS Terdampak Musibah Banjir selama Sebulan

aturan Cuti PNS

Lamopi.Com - Cuti Penting PNS terdampak bencana banjir selama satu bulan. Memasuki musim penghujan di awal tahun 2020 ini, banyak terjadi musibah seperti bencana banjir, tanah longsor dll. 

Derasnya curah hujan yang mengguyur hamipr semua wilayah Indonesia mengakibatkan debit air sungai ataupun genangan air yang melumpuhkan aktivitas warga terjadi dimana-mana tak terkecuali di Ibu Kota Jakarta.

Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktivitasnya terhambat karena banjir. bahkan banjir yang terjadi sampai menelan korban meninggal dunia. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi PNS/ASN yang terkena Banjir bisa cuti selama sebuan.

Peraturan Cuti ASN/PNS


Peraturan yang mengatur Cuti PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Dalam Perka Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut terdapat 7 (tujuh) jenis Cuti untuk PNS yaitu:

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Khusus untuk PNS terdampak banjir yang ingin mengajukan Cuti bisa mengambil Cuti nomor 5 jenis "Cuti Karena Alasan Penting". 

Dalam Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 khususnya jenis Cuti Karena Alsasan Penting tersebut terdapat 15 point penjelasan.

Cuti Karena Alasan Penting:

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  • a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang- undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak- hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  • c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.

3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. 

6. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. 

7. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 

8. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 

9. Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. 

11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 

13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 

14. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 

15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dari penjelasan Cuti karena alasan penting di atas disebutkan pada point penjelasan nomor 4 (empat) bahwa bagi PNS yang terdampak benaca alam bisa mengambil cuti dengan persyaratan minimal melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT).

Berikut salinan lengkap peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil:
Bagi Anda yang butuh file peraturan BKN no 24 Tahun 2017 tersebut silahkan klik Download
X