Surat Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan 1 Tahun 2020
Lamopi.Com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan 1 Tahun 2020 tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020.
Berikut 5 point pemberitahuan dalam surat edaran yang di upload pada dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id tersebut, antara lain:
- Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
- Nomor rekening BOS
- Nama rekening BOS
- Nama bank
- Kantor cabang bank
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
- Kode Pos Sekolah
- LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
- Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
- Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
link download surat edaran pre cut off bos triwulan 1 tahun 2020