Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketentuan, Tata Tertib, Jadwal & Lampiran SKD Pemprov Jawa Barat (29 Januari s.d 8 Februari 2020)

SKD Pemprov Jawa Barat

Lamopi.Com - Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020.  Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Pemprov Jawa Barat nomor 800/Kep-04?Pansel/2019, maka dikeluarkan pengumuman Nomor: 800/PG-15/Pansel/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2019.

Melalui pengumuman tersebut disampaikakn bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada:
Hari   Rabu s.d Sabtu
Tanggal       29 januari s.d 8 Februari 2020
Waktu Tercantum pada lampiran
Tempat Gedung Youth Centre Sport Jabar Arcamanikr,
Jl Pacuan Kuda No.140r, Sukamiskinr, Kec. Arcamanik, Kota Bandungr, Jawa Barat

Baca Juga: Download Ebook CPNS SKD SKB 2020 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf
Bagi Peserta yang dinyatakan lulus /memenuhi syarat pada selsksi adminstrasir, agar mencetak kartu peserta dengan log in menggunakan akun masing-masing dan mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh ) menit sebelum test;
  2. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD
  3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes. (dianggap gugur);
  4. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai;
  5. Peserta wajib mengsi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia;
  6. Peserta wajib membawa KTP dan Kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia;
  7. Peserta menguunakan pakaian Kemeja Putih dan Celana/Rok warna hitam berbahan katun serta menggunakan sepatu (kaosr, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan );
  8. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu pesertar, KP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
  9. Segala bentuk barang berharga agar dititipkan di penitipan barang atau kepada pengantar;
  10. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
    • Buku-buku dan catatan lainya;
    • Kalkulator, handphone (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
  11. Segala bentuk kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami informasi (jadwal dan ketentuan lainya) pada pelaksanaan Pengadaan CPNS 2019 menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
  12. Seluruh proses pelaksanaan pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi jawa Barat Formasi tahun 2019 tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari KKN

TATA TERTIB PESERTA
  1. Peserta hadir paling lambat 60 ( Enam Puluh ) menit sebelum test;
  2. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD/SKB;
  3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes. (dianggap gugur);
  4. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD/SKB dimulai;
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  6. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada Panitia;
  7. Peserta harus sesuai dengan Foto yang ada di kartu peserta;
  8. Peserta menggunakan pakaian Kemeja Putih dan Celana/Rok warna hitam berbahan katun serta menggunakan sepatu (kaos,celana Jeans dan sandal tidak diperkenankan);
  9. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
  10. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa :
    • Buku-buku dan catatan lainnya;
    • Kalkulator, Handphone (Hp), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
    • Makanan dan Minuman;
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  11. Peserta Dilarang :
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    • Keluar ruangan , kecuali memperoleh ijin panitia;
    • Merokok dalam ruangan tes.
SANKSI
  1. Sangsi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta;
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

LAIN LAIN
Hal hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

LAMPIRAN

Download filenya disini DOWNLOAD
X