Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Kemenag 2024

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA 2021 Kemenag
Dirjenpendis menerbitkan Keputusan bernomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional penyelenggaran Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. 

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasan dan BOP RA 2024 merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Perididikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang BOS dan BOP

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi saIah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bntuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

Tujuan BOS Madrasah 2024

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah bertujuan untuk: 
  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa: 
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. membantu biaya operasional penyelengaan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektifitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
  4. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasan

Ruang Lingkup BOS Madrasah 2024

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madraah meliputi Tim Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.

Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah

BOP dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. berbentuk Raudhatul Athfal;
  2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dupat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh kepaIa Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan pencabutan Izin opcrasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalul surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
  6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan (dokumen Berita Acara Pendataan; dan
  7. yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.
BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai bcrikut:
  1. 1. berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh etmerintah maupun masyarakat;
  2. 2. Merniliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Dcscmber 2022);
  3. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oLeh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  4. 4. Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  5. 5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan olch Diirektorat KSKK Madrasah;
  6. 6. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
  7. 7. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOS dan BOP 2024

Satuan Biaya BOP dan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun
  2. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiayah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan sesuai biaya majemuk (Lampiran BOS-14)

Prinsip Pengelolaan Dana BOS dan BOP

Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip: 
  1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah; 
  2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan B0S diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah; 
  3. elisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 
  4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  5. transparansi, yaltu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Link Download BOP RA dan BOS Madrasah 2024

Selengkapnya silahkan Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2024 berdasarkan Kepdirjenpendis nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Peyelenggaraan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2024 (Download DISINI)

BOS MADRASAH 2024

Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Kemenag 2024. Semoga bermanfaat.
X