Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mantap! Menteri Sri Mulyani-Nadiem Ubah Mekanisme BOS Demi Guru Honorer

mekanisme dana bos 2020

Lamopi.Com - Pemerintah mengubah sistem baru dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kini pemanfaatan dana BOS untuk menggaji guru honorer bisa digunakan maksimal menjadi 50%, dari sebelumnya hanya 15%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan konferensi pres pada hari senin tanggal 10 februari 2020 tentang sinergi pengelolaam dana bantuan operasional sekolah dan dana desa berbasis kinerja.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana BOS reguler untuk tiap sekolah pada tahun ini sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. 

Dana untuk para siswa juga bertambah dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana untuk 25,66 juta siswa SD, setiap kepala akan diberikan Rp 800.000 per tahunnya. 

Kemudian untuk siswa kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan diberikan Rp 1,1 juta per tahunnya kepada 9,96 juta siswa. Sementara siswa SMA, pemerintah bakal memberikan kepada 4,93 juta siswa dengan unit cost sebesar Rp 1,5 juta per tahun. 

Di samping itu, penyaluran dana BOS juga saat ini dilakukan dalam tiga kali penyaluran. 

"Pada 2020, penyaluran dana BOS hanya menjadi tiga kali, dari sebelumnya empat kali. Di mana tahapannya 30%, 40%, dan 30%," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2020). 

Dana BOS juga saat ini langsung ditransfer ke rekening Sekolah, atau otomatis Kepala Sekolah yang bersangkutan yang langsung menerima dana BOS. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dalam Negeri dan Kebudayaan Nadiem Makariem juga menyampaikan, dana BOS saat ini 50% bisa dialokasikan untuk menggaji guru honorer. 

Pasalnya berkaca dari pengalaman sebelumnya, banyak di sekolah di Indonesia, yang selalu telat membayar gaji honorernya. Hal itu dikarenakan biayanya habis untuk menggunakan operasional sekolah. 

"Banyak Kepala Sekolah yang menalangi. Bahkan ada Kepala Sekolah yang menggadaikan barang pribadinya seperti motor, bahkan ada yang meminjam uang untuk operasional. Kini penggunaan dana BOS lebih flexible," jelas Nadiem. 

"Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen", ungkap Mendikbud.

Download Juknis Dana BOS 2020

Source: cnbcindonesia.com
X