Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana BOS untuk Guru Honorer

Lamopi.Com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, membatalkan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer. Menyusul kondisi darurat pandemi Corona.
Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana BOS untuk Guru Honorer

"Ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Menteri Nadiem dalam teleconfrence, Rabu (15/4).

Sekarang, lanjutnya, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.

Kemudian belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa PSBB.

"Ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku," ucapnya.

Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. 

Dia menjelaskan, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.   

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. 

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.  

Sumber: JPNN
X