Buku Panduan Cara Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan 2022
Lamopi.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan tanggal pendaftaran Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2022
Sekolah Kedinasan 2022
Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan untuk membuka pendaftaran sekolah kedinasan terkait. Sedangkan, Kementerian Keuangan sebagai pengelola Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2020. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor: S-75.1/MK.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Adapun rencana jadwal pendaftaran dan seleksi akan dibagi menjadi empat tahap. Pertama, pengumuman pendaftaran direncanakan dimulai pada 1 Juni 2020 yang dilanjutkan dengan proses pendaftaran di portal SSCASN-BKN pada tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.
Tahap ketiga yakni pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan terlaksana pada rentang bulan Juli 2020. Seleksi terakhir, yakni pelaksanaan seleksi lanjutan untuk kemudian diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Cara Pendaftaran sekolah Kedinasan 2022
- Pelamar harus masuk ke portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://dikdin.bkn.go.id
- Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isianPelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masing-masing sekolah kedinasan
- Pelamar memasukkan Nilai
- Pelamar melengkapi Biodata
- Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
- Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
- Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
- Pelamar mengecek hasil verifikasi
- Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
- Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
- Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
- Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
- Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait proses selanjutnya
Jadwal pendaftaran mahasiswa baru 2022
Adapun jadwal kegiatan penerimaan yang dimaksud adalah:
- Pengumuman Pendaftaran: Mulai 1 Juni 2020
- Pendaftaran di SSCASN-BKN: 8-23 Juni 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Juli 2020
- Pelaksanaan Seleksi Lanjutan: Diatur masing-masing kementerian/lembaga.
Ketentuan Jadwal
Kemenpan RB juga menjelaskan sejumlah ketentuan tentang jadwal kegiatan penerimaan mahasiswa baru 2020, yakni:
1. Seluruh kegiatan sebagaimana tertera di atas diselenggarakan dengan memerhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Jadwal kegiatan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
3. Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga dengan memerhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia pada saat itu.
Download Buku Panduan Pendafataran Sekolah Kedinasan 2022 DISINI
Download Buku Panduan Pendafataran Sekolah Kedinasan 2022 DISINI
Preview Buku Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022