Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Insentif Kartu Prakerja Wajib Dikembalikan Bagi Penerima Tak Penuhi Syarat


Lamopi.Com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

Pasal 31C ayat 1
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara,"

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Pasal 31C ayat 2
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja."

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

Pasal 31D
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Pasal 3 (Ayat1, 2, 3, 4, dan 5) 
  1. Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
  2. Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
  3. Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
    • Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
    • Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
      1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
      2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
    • warga negara Indonesia;
    • berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
    • tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  5. Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
    • Pejabat Negara;
    • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Kepala Desa dan perangkat desa; dan
    • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.

Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani
X