Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PMK Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Rencara Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024

PMK Nomor 77 Tahun 2020

Lamopi.Com - Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di lingkungan Kementerian Keuangan.


Selain berfungsi sebagai guidance dalam pengambilan kebijakan jangka menengah di lingkungan Kementerian Keuangan, dokumen ini juga menunjukkan peran Kementerian Keuangan dalam menopang upaya pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden pada periode pemerintahan tahun 2020-2024.

PMK Nomor 77 Tahun 2020

Secara umum, Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Setop Penerimaan CPNS dan STAN Hingga 2024

Selain itu, penyusunan Renstra Kementerian Keuangan juga mempertimbangkan berbagai kondisi yang dapat memengaruhi perekonomian Indonesia, sehingga pilihan kebijakan dan strategi yang dirumuskan dalam Renstra Kementerian Keuanga.n diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, khususnya di bidang perekonomian.

ISI SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024

BAB I

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

  1. Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:
    • Pendahuluan;
    • Visi, misi, dan tujuan;
    • Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
    • Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
    • Penutup.
  2. Data dan informasi mengena1 kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dimuat · dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran - Rencana Strategis.

Pasal 3

Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai:
  • acuan dalam penyusunan Peta Strategi Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
  • acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
  • acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

BAB II

PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS BAGI UNIT ORGANISASI LINGKUP KEMENTERIAN KEUANGAN

Pasal 4

  1. Seluruh Organisasi Unit Eselon I, Unit Organisasi Non- Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024.
  2. Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Layanan Umum lingkup Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pasal 5

Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 ditetapkan dengan ketentuan berikut:
  • Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Rencana Strategis Kementerian Keuangan ditetapkan dan selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
  • Rencana Strategis Unit Eselon II ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Unit Eselon I ditetapkan, dan disampaikan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis Unit Eselon I masing-masing dan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.

Pasal 6

Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
  • terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Unit Eselon I, Unit Eselon II, ataupun Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
  • adanya perubahan struktur organisasi dan/ atau tugas dan fungsi Unit Eselon I, Unit Eselon II, maupun Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Pasal 7

Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk perubahan Renstra Unit Eselon I dan Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi berkenaan setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
  • Untuk Perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I setelah melalui proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis di Unit Eselon I masing- masing.

Pasal 8

Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2020

MENKEU REPUBLIK INDONESIA,
ttd.                    

SRI MULYANI INDRAWATI


Download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencara Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 DISINI atau link alternatif G.Drive DISINI
X