Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Beasiswa BanpemS1 2021 untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/DIV Bagi Guru dan Pendidik PAUD

Beasiswa Banpem S1 2020

LAMOPI.COM Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali memberikan Bantuan Pemerintah (Banpems1) untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/DIV Bagi Guru dan Pendidik PAUD Tahun 2020

Banpem S1 2021

Program peningkatan  kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. 

Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan baghwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV, sementara masih terdapat guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dimaksud.

Dalam rangka percepatan pemenuhan kualifikasi akademik tersebut,  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pada pendidikan formal dan pendidik PAUD nonformal.

Kuota Banpem S1 2021

Pada tahun 2021 ini, Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi Akademik Sarjana atau DIV disediakan kuota untuk 500 orang.

Persyaratan Banpem S1 2021

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

1. Bagi Guru 

  • terdaftar di Dapodik; 
  • aktif mengajar pada satuan pendidikan negeri maupun swasta;
  • masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berturut-turut; 
  • belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV); 
  • tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  • diprioritaskan bagi guru TK dan SD; 
  • diprioritaskan bagi guru yang sedang dalam proses penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Program Studi terkait); 
  • diprioritaskan bagi guru yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020;
  • tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana pada Format 1); dan 
  • memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang. 

2. Bagi Pendidik 

  • terdaftar di Dapodik; 
  • aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  • masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berturut-turut; 
  • belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV); 
  • tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  • diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang sedang dalam proses penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Program Studi terkait); 
  • diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020; 
  • tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana pada Format 1); 
  • memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang. 

Selain persyaratan di atas, calon penerima Bantuan Pemerintah Guru dan Pendidik harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu:
  • rencana studi semester; 
  • kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
  • nomor pokok wajib pajak (NPWP); 
  • buku rekening tabungan yang masih aktif; 
  • biodata yang telah diisi data lengkapnya;

Deadline Pendaftaran Beasiswa Banpem S1 2021

Pendaftaran Paling lambat tanggal 5 September 

Cara Pendaftaran Banpem S1 2021

Pendaftaran Banpem S1 2020 dilakukan secara online melalui laman http://p3gtk.kemdikbud.go.id/ atau langsung ke link https://studi.simpkb.id/

Download Surat Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain dan fakta integritas DISINI

Bagi Anda yang kesulitan dalam mendaftar Beasiswa Banpem S1 2021 untuk Guru ini silahkan lihat penduan lengkapnya di laman https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/
X