Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

LAMOPI.COM Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB), hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ditetapkan sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Isi Surat Keputusan Bersama

Berikut Salinan Isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut
  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ml.
  2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Han Raya Idul Fitri 1442 Hijniah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  3. Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyanakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan keterliban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawanf pekerja pada Han Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mengurangi hak cuti tahunan pegawaif karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ Iembaga/ perusahaan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
  7. Keputusan Bersama ml mu!ai berlaku pada tanggat ditetapkan.


Ketetapan perihal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) pada 10 September 2020.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

  • 1 Januari 2021 (Jumat) Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021 (Jumat) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021 (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021 (Minggu) Han Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021 (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mel 2021 (Sabtu) Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021 (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mel (Kamis-Jumat) Hari Raya Idul Fitnii 1442 Hijniah
  • 26 Mei 2021 (Rabu) Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021 (Selasa) Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021 (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1442 Hijniah
  • 10 Agustus 2021 (Selasa) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021 (Selasa) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober 2021 (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021 (Sabtu) Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

  • 12 Maret 2021 (Jumat) Cuti dalam rangka Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021 (Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu) Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fun 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin) Cuti dalam rangka Hari Raya Natal
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama


Demikian Informasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri . Semoga bermanfaat !

X