Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian AKPOL 2021 (19 Maret -1 April)

Pendaftaran AKPOL 2021

Lamopi.com Kepolisian RI resmi membuka penerimaan anggota Polri untuk tahun 2021. Pembukaan pendaftaran dimulai per hari Jumat, 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021. Selain membuka penerimaan Taruna-taruni AKPOL, Polri juga menerima pendaftaran TAMTAMA dan BINTARA POLRI. cek selengkapnya di https://penerimaan.polri.go.id/

Pendaftaran AKPOL 2021

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa PBSB 2021/2022 untuk Santri Berprestasi (S1 & S2)

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol;

Pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol untuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan perannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor);

Pada T.A 2021 Polri menerima Taruna-taruni  Akpol sebanyak 175 Orang dengan rincian 145 pria dan juga 30 wanita. Pendidikan dibuka mulai 6 Agustus 2021 dan berlangsung selama 4 Tahun yang bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA 2021/2022 Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI)

Ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan ditingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan Umum AKPOL 2021

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Peryaratan Khusus AKPOL 2021

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    1. nilai kelulusan rata-rata:
      • tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
      • tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
      • tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    2. nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
      • tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
      • tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
      • tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
      • tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    3. bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I
    4. minimal 70,00;
    5. bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
  • berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1. pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    2. wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  • belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
  • mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  • dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  • tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  • tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  • membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
  • berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  • bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dafi status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian

Cara Pendaftaran Online AKPOL 2021

  • pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  • pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  • mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  • pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  • pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
  • batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Cara verifikasi AKPOL di Polres/Polda setempat:

  • verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline;
  • verifikasi on/ine dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia;
  • apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline;
  • verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB;
  • pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
  • pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2(dua):
    1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
    2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    4. asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
    5. asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
    6. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
    7. surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    8. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    10. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
    11. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    13. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    14. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    15. surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
    16. surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  • pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
  • bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf D dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  • bagi verifikasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 6 huruf Dserta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda;
  • dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH}, panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
  • melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IOI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
  • pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021;
  • proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
  • untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan taruna Akpol Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
  • selama kegiatan tes di tingkat panda/panpus calon taruna/i harus dalam keadaan negatif covid-19, apabila calon taruna/i dinyatakan positif covid-19 dari pemeriksaan tim kesehatan panda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tahapan Seleksi dan Pengujian AKPOL

  1. tingkat Panitia Daerah (Panda) meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    • sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan kesehatan tahap Idengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      3. tes psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      4. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      5. tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
        • Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);
        • Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);
        • Matematika (MTK) (IPA dan IPS);
        • Bahasa Indonesia (B.IND).
      1. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      3. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      4. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
    • sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
  2. tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    • sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      3. tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      4. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      5. uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      6. tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
      7. tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
      8. pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
    • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
  3. penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
  4. penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes Udak terdapat nilai "O".

Jadwal Pendaftaran AKPOL 2021

  1. Pendaftaran online 19 maret – 1 april
  2. Verifikasi calon dan dokumen 19 maret – 1 april
  3. Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon anggota polri serta orang tua/wali 2 april
  4. Pemeriksaan administrasi awal (ukur tinggi dan berat badan oleh tim rikmin, tim rikkes dan tim uji jasmani) 3 – 8 april
    • Pengumuman dan kirim hasil tgl 8 april
  5. Pemeriksaan kesehatan hap I 9 – 26 april
    • Pengumuman dan kirim hasil tgl 26 april
  6. Pemeriksaan psikologi hap I 27 april – 2 mei
    • Akpol tanggal 27 - 28 april
    • Bintara tanggal 29 april – 1 mei
    • Tamtama tanggal 2 mei
    • Kirim hasil 2 mei
  7. Uji akademik 3 – 8 mei
    • Uji tkk aspek pengetahuan bakomsus tanggal 7 mei
    • Akpol tanggal 3 – 4 mei
    • Bintara tanggal 5 – 6 mei
    • Tamtama tanggal 7 – 8 mei
    • Kirim hasil tgl 8 mei
  8. Cuti bersama lebaran idul fitri 9 - 16 mei
  9. Uji jasmani dan antropometri 17 – 31 mei
    • Akpol tanggal 17 – 18 mei
    • Bintara tanggal 19 – 29 mei
    • Tamtama tanggal 30 – 31 mei
    • Pengumuman dan kirim hasil tgl 31 mei
  10. Uji tkk bakomsus (aspek keterampilan dan perilaku) 17 – 19 mei
    • Kirim hasil tgl 19 mei
  11. Persiapan sidang mengikuti rikkes II 1 juni
  12. Sidang penentuan mengikuti rikkes II 2 juni
  13. Pemeriksaan kesehatan hap ii 3 – 9 juni
    • Akpol tanggal 3 – 4 juni
    • Bintara tanggal 5 – 7 juni
    • Tamtama tanggal 8 – 9 juni
    • Pengumuman dan kirim hasil 9 juni
  14. PMK dan rikpsi hap II 10 – 19 juni
    • Akpol tanggal 10 – 11 juni
    • Bintara tanggal 12 – 17 juni
    • Tamtama tanggal 18 - 19 juni
    • Pengumuman dan kirim hasil 19 juni
  15. Pemeriksaan administrasi akhir 20 - 24 juni
    • Pengumuman dan kirim hasil 24 juni
    • Supervisi panpus untuk bintara dan tamtama 25 - 28 juni
  16. Persiapan sidang 29 juni
  17. Sidang lulus tingkat panda catar akpol 30 juni
    • Sidang lulus sementara untuk bintara dan tamtama
    • Kirim hasil sidang catar akpol
  18. Catar Akpol yang dinyatakan lulus tingkat panda, tiba di Akpol Semarang untuk mengikuti seleksi tingkat Panpus 6 Juli
  19. Casis Bintara Polri tiba di SPN/PUSDIK/SEPOLWAN 22 Juli
  20. Persiapan buka DIk BINTARA 23-25 Juli
  21. Buka DIK BINTARA 26 Juli
  22. Casis TAMTAMA tiba di PUSDIK 30 Juli
  23. Persiapan pembukaan DIK TAMTAMA 31 Juli - 1 Agustus
  24. Pembukaan DIK TAMTAMA 2 Agustus
  25. Buka DIKTUK AKPOL 6 Agustus

Link Penerinaan POLRI 2021

https://penerimaan.polri.go.id/
X