Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP 2021

Surat Edaran Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP 2021

Lamopi.com - SE Kemendikbudristek Tentang Pemberitahun Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Kemendikbudristek dengan Nomor 1033/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021

Surat Edaran Kemdikbud No 1033/J5/DM.00.03/2021

Surat Edaran Kemdikbud tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Bahwa berdasarkan Persesjen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa basis data calon penerirna PIP Dikdasmen yang digunakan adalah Dapodik

Sehubungan dngan hal tersebut, dimohon agar seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan Kab/Kota memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervaI PD dengan memperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:

Field data individu peserta didik

  1. Nama Iengkap; 
  2. Jenis Kelamin 
  3. NISN; 
  4. Nonior Induk Kependudukan (NIK); 
  5. tempat lahir; 
  6. tanggal lahir; 
  7. AgamaJkepercayaan; dan 
  8. Alamat.

Field data ibu kandung peserta didik

  1. nama Iengkap; 
  2. Nornor Induk Kependudukan (NIK): 
  3. Tahun Lahir; 
  4. Pendidikan terakhir; 
  5. Pekerjaan; dan 
  6. Penghasilan.

Field data ayah kandung peserta didik 

  1. nama lengkap; 
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 
  3. Tahun Lahir; 
  4. Pendidikan terakhir; 
  5. Pekerjaan: dan 
  6. Penghasilan.

Apablia peserta didik memiliki wali, agar mengisi field Data Wali yakni: 

  1. nama wali: 
  2. alamat wall.

Field data individu satuan pendidikan, 

  1. nama satuan pendidikan: 
  2. alamat sekolah: 
  3. kode pos satuan pendidikan.

Cataan NIK dan narna harus sesuai Kartu Keluarga (KK).

Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan keterisian seluruh field data tersebut.

Surat Kemendikbud tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021

X