Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Program SMK Pusat Keunggulan (Kepmendikbudristek No 165/M/2021)

Program SMK Pusat Keunggulan

Lamopi.com - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendibudristek) Republik Indonesia Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Program SMK Pusat Keunggulan

Keuputsan tersebut tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor: 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli tahun 2021.

Kepmendikbudristek Nomor: 165/M/2021 di keluarkan dengan menimbang 

  • bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu;
  • bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran, sehingga perlu diganti;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

Kepmendikbudristek No 165/M/2021

Berikut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan

Diktum Kesatu

Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.

Diktum Kedua

Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

  • dunia usaha;
  • dunia industri;
  • badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • instansi pemerintah; atau
  • lembaga lainnya.
Diktum Ketiga

SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya

Diktum Keempat

Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: 

  • sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; 
  • seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; 
  • penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; 
  • pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan 
  • evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
Diktum Kelima

Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum Keenam

Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum Ketujuh

Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi:

  • Kerangka dasar kurikulum;
  • Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;
  • Capaian pembelajaran;
  • Prinsip pembelajaran dan asesmen;
  • Perangkat ajar;
  • Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
  • Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan
Diktum Kedelapan

Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri. 

Diktum Kesembilan

Buku Pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Diktum Kesepuluh

Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan, dan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini. 

Diktum Kesebelas

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Diktum Keduabelas

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan Program SMK Pusat Keunggulan

Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya. 

Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk: 

  1. memperkuat kemitraan antara Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan; 
  2. memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, guru, teknisi, dan tenaga administrasi untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja; 
  3. memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (softskill) dan keterampilan teknis (hard skills) peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 
  4. mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah; 
  5. meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 
  6. peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar peserta didik yang berstandar dunia kerja; dan 
  7. memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbudristek dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
Download file Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 DISINI

Demikian informasi tentang Program SMK Pusat Keunggulan (Kepmendikbudristek No 165/M/2021). Semoga bermanfaat.

X