Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan (Kepmenpan RB No 93 Tahun 2022)

Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan (Kepmenpan RB No 93 Tahun 2022)

Lamopi.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.

Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022

Kepmenpan Rb Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: 

  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisik, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi dipenuhi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga; 
  • bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; 
  • bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang Batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2022.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD Sekolah Kesinasan

Diktum Pertama Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa:

Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernenterian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: 

Diktum Kedua: Seleksi Kompetensi Dasar sebagairnana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) meriit.

Diktum Ketiga: Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: 

  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; 
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan 
  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal,

Diktum Keempat: Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama yaitu: 

  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (soal) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan 
  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum Kelima: Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: 

  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; 
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Diktum Keenam: Nilai ambang batas Seieksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga

Diktum Ketujuh: Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenam yaitu:

  • 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Diktum Kedelapan:  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Diktum Kesembilan:  Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan yaitu: 

  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan 
  • Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Diktum Kesepuluh: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

Selengkapnya silahkan download Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 melalui link download yang tersedia di bawah ini


Download file Pdf Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 DISINI

X