Download Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2023
Inpassing Guru - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Juknis Inpassing Guru Madrasah
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kernenterian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan karakier dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalain menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagal pihak, termasuk guru madrasah. Guru madrasah mcmiliki peran yang sangat penung dalarn proses pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi Iangsung dengan siswa dan mcmbimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status sebagai Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagal Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah rnemiliki sertifikat pendidik dan telah memberikan kontnbusi yang signifikan dalarn proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN. OIeh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan program kesetaraan ml, GBASN dapat mendapatkan golongan scperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih balk. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hash kesetaraan golongan tersebut. Hal mi tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di mad rasah.
Tujuan Juknis Inpassing GBASN
Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023
Sasaran Inpassing BGASN
Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN berertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.
Persyaratan Inpassing GBASN
Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagal berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal I Januari 2012;
- Mcmiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
- Usia maksimal 55 (Uma Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pembenan kesetaraan;
- Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
- Melakukan pengusulan pemberian kesctaraan meLalui SIMPATJKA.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pemberian Kesetaraan
- Pemberian Kesctaraan dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan;
- Masa kerja, yang terhitung mulai ditctapkan guru, aktif bertugs sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangk urangnya Sarjana (S-I) atau Diploma 4 (D-IV);
- Sertifikat pendidik;
Mekanisme Pemberian Kesetaraan
Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesctaraan.
- Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- Surat usulan permohonan Pemberian Kesctaraan dan guru yang bcrsangkutan;
- Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;
- Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S- 1), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negen, wajib melampirkan SKI Ptnetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.
- Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraari dengan mengunggah pindaian/Sccin berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkari informasi yang tercantum dalam berkas usulan;
- Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukari Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;
- Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan vaildasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan mcnggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenal aspeic penetapan Pemberian Kcsetaraan tercantum datam BAR IV Keputusan ini;
- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutriya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)
- Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertal alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan utang sampai batas waktu yang ditetapkan;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salman SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.
Jadwal usulan Inpassing Bagi BGASN Kemenag Tahun 2023 dimulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA
Berikut salinan Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.
Download Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 DISINI