Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendaftar KIP Kuliah - Panduan Lengkap

Cara Mendaftar KIP Kuliah

Lamopi.Com - Panduan Lengkap Cara Mendaftar KIP Kuliah.  Mulai tahun 2020 pemerintah meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah di berikan bagi para calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan kuliah.

Dengan diluncurkanya program KIP-Kuliah ini maka program Beasiswa Bidikmisi yang selama ini berjalan lancar resmi ditiadakan.Karena KIP Kuliah merupakan penyempurnaan dari BIDIKMISI.
Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar Pelajar tingkat SLTA, maka tidak perlu khawatir saat mendaftar Kuliah baik yang melalui SNMPTN maupun SBMPTN.

Namun Bagi Pelajar yang belum memiliki KIP Pelajar tingkat SLTA, Maka kami sarankan untuk mengurus DTKS di Dinas Sosial terlebih agar bisa meminta SKTM sebagai syarat untuk pengajuan KIP Kuliah.

Silahkan Baca Cara Mendaftar DTKS disini

Lanjut ke topik utama Pendaftaran KIP Kuliah sebagai salah satu alternatif atau solusi pembiayaan biaya kuliah yang diberikan oleh pemerintah.

Keunggulan KIP Kuliah

Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi  yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi 
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.  
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNMPTN mulai 2 - 31 Maret 2020

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3.  Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Berikut Dibawah ini beberapa pertanyaan dan jawaban penting seputar KIP Kuliah yang perlu untuk Anda Pahami agar lebih mengerti tentang Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah yang di gadang-gadang jauh lebih sempurna dibanding beasiswa bidikmisi:

Apakah KIP Kuliah Gratis ?

KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya 
  2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
  3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah 2020

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Mengapa KIP Kuliah tidak disebut beasiswa ?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 dapat dilihat pada laman berikut :
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Kapan pengumuman penerima KIP Kuliah?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada Mahasiswa sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait (jika lulus seleksi masuk).

Setelah mendaftar ulang anda akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima KIP-Kuliah.

DI dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

Jika Mendaftar KIP Kuliah dan Ternyata seetelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi ?

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi
  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang

Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah ?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.

Saya Alumni SMA/Sederajat, Apakah boleh mendaftar KIP Kuliah ?

Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Apakah Penerima KIP Kuliah bisa pindah prodi / daftar KIP Kuliah lagi ?

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Saya Penerima KIP-Kuliah, Apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP Kuliah ?

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Saya penerima KIP-Kuliah, Apakah Boleh menikah ?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Bagaimana Penghentian bantuan sementara karena cuti ?

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP Kuliah?

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran .

Bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KUP-Kuliah?

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Ganti pilihan seleksi mandiri?

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.

Kenapa Harus mendaftar Secara online?

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring atau online merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, mumudahkan dalam pemantauan serta memasyaratkan internet.

Dari data APJII sebagai salah asosiasi penyedia jasa internet menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai 143.26 juta orang, walaupun sudah banyak yang masyarakat yang dapat mengakses internet, masih banyak juga yang belum terpapar sama sekali.

Dalam hal tertentu, kebiasaan menggunakan akses internet secara e-commerce juga naik secara siginifikan, berdasarkan data Nielsen Indonesia, saat ini 55% dari pengguna Internet di Indonesia suka melakukan pemesanan secara online. 45% juga melakukan pemesanan paket tour secara online, termasuk paket umroh yang bertujuan jelas untuk menurunkan biaya umroh. Hanya 25 persen saja yang berencana untuk menggunakan internet untuk mengakses layanan pemerintah online seperti KIP Kuliah ini.

Dengan mekanisme pendaftaran secara online, diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dari Kemdikbud dengan lebih maksimal.

Mengapa Online menjadi pilihan ?

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

NISN tidak terdaftar?

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
  1. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  2. siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020
Solusi: melakukan update data ke PDSPK

Email Reset Password tidak terkirim?

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
  1. masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
  2. email tidak terdaftar / email salah
  3. email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
  4. folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda

Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab ?

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
  1. pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
  2. pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)

Bagaimana prosedur pendaftaran di DTKS

Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks

Source: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/