Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2020

Juknis BOP Pesantren

Lamopi.Com - Penetapan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVD-19 Tahun 2020 ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP Pesantren Tahun 2020

Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Download RPP 1 Halaman Daring/Luring Terbaru SD SMP SMA Sederajat Semua Mata Pelajaran

Diktum Kesatu

Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

Diktum Kedua

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Diktum Ketiga

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2020

Plt. Direktur Jenderal,
 ttd           

Kamaruddin Amin

Bab I: Pendahuluan

A. Latar Belakang 

UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam. 

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam.

B. Maksud dan Tujuan 

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
    1. Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
    2. Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
    3. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren ini mengatur tentang: Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.

D. Pengertian Umum

  1. Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 adalah Bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk biaya operasional dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
  5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
  6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
  7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  10. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  15. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Bab II: Pelaksanaan

A. Pemberi Bantuan

PEMBERI BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan Penerima Bantuan 

Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
  2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

C. Bentuk Bantuan

BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.

D. Rincian Pemanfaatan Bantuan

Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
  2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.

E. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Prosedur Pengajuan Bantuan

Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
  1. Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  3. Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
  4. Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

  1. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat:
    1. Identitas penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
    2. Nilai uang BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, dan
    3. Nomor rekening dan nama Bank penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  2. PPK memastikan calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan.
  3. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
  4. Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada penerima.
  5. Untuk mempercepat pemberian BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

  1. Pemberitahuan calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan di-publish di media Ditpdpontren atau pemberitahuan langsung ke lembaga bersangkutan.
  2. Masing-masing penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara langsung atau melalui lembaga yang menaungi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
  3. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan/melalui media yang ditentukan.

4. Pencairan Dana Bantuan

  1. Pencairan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
  3. Penggunaan dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

F. Penyaluran Dana Bantuan

Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19

Bab III: Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi

Download Selengkapnya Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2020 DISINI

X