Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka Di Luar Zona Hijau


Lamopi.Com - Pemerintah pusat memberikan izin kepada sekolah yang berada di luar level zona hijau Covid-19, membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

Namun hal tersebut mendapat kritik keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai jika langkah yang diambil pemerintah adalah bentuk keputusasaan dalam memberikan pendidikan yang layak di masa pandemi Covid-19.

"Kami tidak sepakat soal itu. Kami melihat pemerintah seakan habis akal tidak bisa melayani anak," ujar Retno saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (28/7/2020).

KPAI sendiri lanjut Retno, sudah memantau ribuan sekolah di Provinsi DKI dan Jawa Barat terkait kegiatan belajar mengajar di masa kenormalan baru ini. Hasilnya, hanya ada 1 sekolah saja yang dinilai layak menggelar kegiatan belajar tatap muka.

"SMK 11 Bandung yang siap secara fasilitas untuk kenormalan baru. Sedangkan 5 sekolah lagi sedang menyiapkan. Sekolah lain malah tidak ada sama sekali. Hanya menyiapakan tisu dan wastafel saja," jelas dia.

Melihat kondisi demikian, KPAI mendorong pemerintah agar menunda pembukaan sekolah tatap muka, sekalipun sekolah tersebut berada di zona hijau.

"Kalau melihat ini lebih baik tunda membuka sekolah karena bahaya. Bisa saja si anak itu di sekolah steril pas pulang naik angkot kan kita tidak tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan langkah-langkah dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni.

Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasi belajar di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secara gamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.

Selain terkait pembatasan jumlah peserta didik dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam. Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
  1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan  secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
  2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan  tenaga  kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan  pendidikan),  terkait  gejala-gejala  COVID-19, antara lain:
    1. demam tinggi diatas 38
    2. batuk;
    3. pilek;
    4. sesak napas;
    5. diare; dan/atau
    6. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
  3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
  4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan  protokol pencegahan penyebaran  COVID-19, antara lain:
    1. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
    2. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
    3. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
    4. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
  5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
  6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh  warga satuan pendidikan, terutama peserta  didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
  7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
  8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir,  gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Sekian informasi tentang "Kemendikbud Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka Di Luar Zona Hijau". Semoga bermanfaat.
X