Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Lamopi.Com. Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Dalam rangka pemenuhan kekurangan kebutuhan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus akan melaksanakan Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Bimtek Guru Pembimbing Khusus

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Guru Penggerak dibuka 13 Juli 2020

Kegiatan bimtek pemenuhan kekurangan Guru Pembimbing Khusus ini dilatarbelakangi oleh kondisi di lapangan bahwa masih cukup banyak GPK yang kurang kompeten dalam menjalankan tugas dan terdapat kekurangan GPK yang cukup banyak.

Saat ini setidaknya terdapat 27.967 sekolah inklusi. Sementara itu, sekolah yang sudah mempunyai GPK secara tetap baru sekitar 679 guru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Sasaran bimtek pemenuhan guru pembimbing khusus adalah sebanyak sebanyak 5.000 orang guru dari 34 provinsi untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK penyelenggara pendidikan inklusif.

Guru tersebut akan diberikan pemahaman tentang konsep pendidikan inklusif dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Bimbingan teknis dilakukan dengan menggunakan pendekatan blended training pola 82 jam pelajaran dengan strategi In-On-In, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemahaman konsep dan tahap penguasaan keterampilan.

Pada Tahap Pemahaman Konsep, peserta akan belajar secara daring mengenai konsep pendidikan inklusif. Sedangkan Tahap Penguasaan Keterampilan yang akan dilaksanakan tahun 2021, peserta belajar secara luring (tatap muka) untuk lebih menguasai keterampilan dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus dalam pembelajaran.

Dokumen yang harus disiapkan

  • Pindai (scan) Asli Ijazah S-1/D-IV -
  • Pindai (scan) Asli Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki) -
  • Surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya -
  • Surat Usulan dari Kepala Sekolah -
  • Surat Keterangan Beban Kerja yang memuat Nama Guru, NUPTK (bila memiliki), Status Pegawai, Bidang yang diampu/dibimbing, Jam mengajar untuk guru kelas dan mata pelajaran atau jumlah rombel untuk guru BK -

Persyaratan Bimtek GPK

Persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Guru Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
  2. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
  3. Bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
  4. Belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut
  5. Diutamakan guru:
    • Memiliki NUPTK
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
    • Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD
    • Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK
    • Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
    • Memiliki kemampuan mengoperasikan sistem teknologi dan informasi
  6. Diutamakan guru yang berasal dari sekolah:
    • Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta didik per sekolah berdasarkan DAPODIK
    • PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
    • Belum ada GPK
    • Memiliki akses internet yang memadai
    • Mewakili masing-masing jenjang (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar. Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah dapat melakukan pendaftaran secara online melalui akun SIM PKB masing-masing atau bisa juga mendaftar melalui link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/.

Deadline Pendaftaran

Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli 2020.

Demikian informasi tentang Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Semoga bermanfaat, jangan lupa untuk membagikan infromasi ini ke rekan-rekan guru yang membutuhkan.

Terima Kasih !
X