Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penerbitan NIP 45.949 PPPK 2019 Tunggu Perpres Gaji Keluar

Penerbitan NIP 45.949 PPPK 2019

Lamopi.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji yang kini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat.
Suharmen menyampaikan, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru dapat dilakukan jika Perpres gaji sudah dikeluarkan.

"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah sejak lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan NIP bagi PPPK yang lulus seleksi.

"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8/2020) lalu.

Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, lantaran menurut informasi yang didengar Bima Perpres PPPK sempat diulang.

Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020 - 2021 Kecuali Sekolah Kedinasan

"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.

Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji saat ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.

Source: Liputan6
X