Download Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2024/2025
Lamopi.Com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Juknis PPDB 2021/2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa SejutaCita 2021 untuk SLTA dan Mahasiswa
Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan PPDB 2021/2022
Lebih lanjut ditegaskan dalam permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2021/2022 tersebut bahwa peserta didik bar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Download Juknis BOS 2021
Persyaratan PPDB TK
PASAL 3
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan PPDB SD
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB SMP
PASAL 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan PPDB SMA/SMK
PASAL 6
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas
- batas usia seperti yang tercantum pada persyaratan usia untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- Jalur Perstasi
PPDB Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Zonasi SMP paling sdikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur Zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah)