Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2024/2025

Juknis PPDB 2021 2022

Lamopi.Com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Juknis PPDB 2021/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022.

Baca JugaPendaftaran Beasiswa SejutaCita 2021 untuk SLTA dan Mahasiswa

Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan PPDB 2021/2022

Lebih lanjut ditegaskan dalam permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2021/2022 tersebut bahwa peserta didik bar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca JugaDownload Juknis BOS 2021

Persyaratan PPDB TK

PASAL 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan PPDB SD

PASAL 4

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
    • 7 (tujuh) tahun; atau
    • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
    • kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    • kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB SMP

PASAL 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB SMA/SMK

PASAL 6

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas

Pada Pasal 11 permendikbud no 1 tahun 2021 disebutkan bahwa calon peserta didik baru penyandang disabilitas  dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
  • batas usia seperti yang tercantum pada persyaratan usia untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK
  • ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Jalur Pendaftaran PPDB 2021/2022

Pada Pasal 12 Permendikbud No 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui Jalur pendaftaran PPDB.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meliputi:
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  • Jalur Perstasi 

PPDB Jalur Zonasi

Pendaftaran peserta didik baru Jalur Zonasi terdiri atas:
  • Jalur Zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Zonasi SMP paling sdikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur Zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah)

PPDB Jalur Afirmasi

Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur afirmasi sebagaimana disebutkan dalam permendikbut no 1 tahun 2021 tersebut bahwa jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah

PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Bagi calon peserta didik baru yang termasuk dalam kategori orang tua/wali dipindah tugaskan pada pendaftaran PPDB disebutkan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

PPDB Jalur Prestasi

Jika masih terdapat sisa kuota penerimaan peserta didik baru dari pendaftaran jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpinhan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi untuk jalur SMP dan SMA.

Jalur Prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Selengkapnya Anda bisa Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA/SMK (Download Disini)

Demikian Informasi tentang Download Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021). Semoga bermasnfaat.

X