Download Rincian Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri RI Tahun 2021
Lamopi.com - Rincian Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tahun 2021. Kementerian Lar Negeri RI tahun ini menyediakan formasi CPNS sebanyak 332 yang terbagi menjadi dua jabatan yaitu Jabatan Fungsional sebanyak 295 formasi dan Jabatan Pelaksana sebanyak 37 Formasi.
Formasi CPNS Kemenlu RI
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021 , Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kementerian Luar Negeri RI tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf
Dilansir dari pengumuman Kementerian Luar Negeri RI Nomor: Pengumuman/00017/KP/06/2021/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021, berikut ketentuan CPNS Kemenlu tersebut:
Lokasi Penempatan CPNS Kemenlu
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijaka
Jenis Formasi CPNS Kemenlu
Formasi Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” /Cumlaude
- telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) yang mendapatkan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
- surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Formasi Umum
- telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Umum CPNS Kemenlu
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 10. Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Persyaratan Khusus CPNS Kemenlu
- Diplomat (DIP)
- Penata Kanselerai (PK
- Pranata Informasi Diplomatik (PID)
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPUU)
- Perencana (PRC)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (ANSDM)
- Asesor SDM Aparatur (ASSDM)
- Arsiparis (AP)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
- Auditor (AUD)
- Analis Kelembagaan (AK)
- Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja (ALAK)
- Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (AMEP)
- Analis Organisasi (AO)
- Analis Pengembangan Kompetensi (APK)
- Analis Bangunan dan Perumahan (ABP)
- Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar (PKMB)
- Analis Diklat (AD)
- Analis Kerja Sama Diklat (AKD)
- Analis Kompetensi Tenaga Pengajar (AKTP)
Cara pendaftaran CPNS Kemenlu
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena biru (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-cpns.kemlu.go.id.).
- KTP yang masih berlaku atau melampirkan Surat Keterangan (Suket)/KTP Sementara bagi pelamar dari dalam negeri, dan/atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar dari luar negeri.
- Ijazah (S-1) asli dan transkrip nilai.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Untuk pelamar Formasi Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” /Cumlaude, apabila keterangan predikat “dengan pujian”/Cumlaude tidak tercantum dalam Ijazah atau transkrip nilai maka wajib melampirkan surat keterangan/sertifikat yang menyatakan predikat kelulusannya “dengan pujian”/Cumlaude.
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
- Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dibubuhi materai Rp.10.000,00 dan ditandatangani dengan pena biru (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-cpns.kemlu.go.id).
- Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena biru (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://e-cpns.kemlu.go.id).
- Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir (dikeluarkan oleh Perwakilan RI di luar negeri).
- Pas foto terbaru, berpakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 (berwarna).
- Sertifikat TOEFL asli atau hasil tes bahasa lainnya yang disyaratkan pada poin V.
- Informasi hasil akreditasi perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi dari perguruan tinggi dalam negeri yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Tambahan berkas syarat khusus:
- Bagi pelamar jalur putra/putri Papua dan Papua Barat mengunggah surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua atau Papua Barat.
- Bagi pelamar jalur penyandang disabilitas menyampaikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan tautan video singkat berdurasi 1 – 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar