Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 untuk Lulusan SLTA

Pengumuman Formasi CPNS Kejaksaan

Lamopi.com - Formasi CPNS Kejaksaan Agung Tahun 2023 Untuk Lulusan SLTA. Kejaksaan Agung menjadi salah satu Instansi yang membuka pendaftaran CPNS untuk formasi lulusan SMA/SMK Sederajat. Pada tahun 2021 Kejaksaan Agung menyediakan 990 Formasi khusus bagi lulusan SLTA.

Formasi CPNS Kejaksaan 

Berdasarkan Pengumuman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA/SMK
Baca Juga: Formasi Lengkap Pendaftaran CPNS & PPPK Tahun 2023

Kejaksaan RI Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 720 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun Anggaran 2021. Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seeksi pengadaan Caon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021. 

Tahun ini Kejaksaan RI membuka pendaftaran CPNS untuk lulusan SLTA/SMA Sederajat dengan Pengadministrasi Penanganan Perkara sebanya 496 formasi dan Pengawal Tahanan sebanyak 494 formasi.

Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Dilansir dari pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, Berikut ketentuan CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SLTA:

Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan

  1. Kejaksaan TIinggi DI. Aceh;
  2. Kejaksaan Tinggi Surnatera Utara;
  3. Kejaksaan Tinggi Riau;
  4. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  5. kejaksaan Tinggi Jambi;
  6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  7. Kejaksaan Tinggi lampung;
  8. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
  9. kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  10. Kejaksaan Tiriggi Jawa Barat;
  11. Kejaksaan Tinggi Dl. Yogyakarta;
  12. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  13. kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
  15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
  16. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  17. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
  18. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  19. Kejaksaan Tinggi Sulaweai Tenggara;
  20. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
  21. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  22. Kejaksaan Tinggi Bali;
  23. Kejaksaan Tiriggi Nusa Tenggara Barat;
  24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  25. Kejaksaan Tinggi Maluku;
  26. Kejaksaan Tiriggi Papua:
  27. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
  28. Kejaksaan Tinggi Banten;
  29. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  30. Keaksaan Tinggi Kepulauan Bargka Belitung:
  31. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
  32. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
  33. Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
  34. Kejalcsaan Agung.

Jenis Formasi Kejaksaan Agung

A. Formai Umum
Formasi Khusus Terdiri dari 
  1. Cumlaud adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Ngeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A  / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat keluluaan yang dibuktkan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada jazah atau transkrip nilai; 
  2. Disabilitas adalah pelamar yng berkebutuhan khusus/I memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari. mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat banlu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar, 
  3. Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan ketururan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan / atau ibu) asli Papua. dibuktikan dengan akta kelahiran dan / atau surat keterangan lahir yang bersengkutan dan dipekuat dengan surat keterangan dari Kepaha Desa / Kepala Suku. 
B. Formasi Umum 
Adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana  di atas.

Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. serta setia dan taat kepada Pancasila UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dipdana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dibeihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah):
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Kuhsus CPNS Kejaksaan Lulusan SLTA

Persyaratan Khusus CPNS Kejaksaan untuk lulusan SLTA terbagi menjadi dua formasi jabatan yaitu:

A. Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara

Formasi Umum
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan Setinggi- tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN 
  2. Tidak buta warna baik partiaI maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertridik (khusus untuk taki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar BMI antara 18-28; 
  3. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkota, psikotropa, pekursor. dan zat adiktif 1ainya; 
  4. Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah / sertifikat komputer minmal program Microsoft Office 
  5. Telah memiliki ljazah dan Transknp / Daftar Nilai atau Surat keterangan Hasil Ujian Nasiorial; 
  6. Memiliki Nilai ljazah rata rata 7.00 (tujuh koma nol nol). apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijaah maka diambil nilai lain yarg setara dengan jazah 
  7. Merniliki Surat ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Formasi Kuhus
  1. Formasi Putra / Putri Papua dan Papua Barat
    • Berusia serenda-rendahya 18 deIapan beLas tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 30 (tiga puIuh) tahun pada saat melamar
    • Tidak buta warna baik parsial maun total. tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertinndik (khusus untuk laki-laki.) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar BMI antara 18-28:
    • Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkobka, psikotropika,prekursor, dan zat adiktif Iainnya:
    • Memiliki keahlian dalam pengoperasian komputer dengan ditunjukkan ijazah /setifikat komputer minimal progiam Microsoft
    • Telah memiliki ljazah dan Transkrip / Daftar nilai atau Surat Keterangan Hasil  ujian NasionaI.
    • Memeliki  nilai Ijazah rata rata 7.00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam iazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah:
    • Merupakan keturunan Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan / atau ibu) asli Papua / Papua Barat. dibuktikan dengan akta kelahiran dan / atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dari perawat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku;
    • Memeliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
  2. Formasi Disabilitas
    • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi.tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat melamar 
    • Tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk aki-Iaki);
    • Tidak mengkonsumsi I menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,dan zat adiktif Iainnya;
    • Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan:
      1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
      2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer dengan baik;
      3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
      4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemenntah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabihtasannya
    • Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazahlsetifikat komputer minimal program M6cmsolt Office
    • Telah memiliki ljazah dan Transkrip / Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;
    • Memiliki Nilai ljazah rata rata 7.00 (tujuh koma nol ). apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

B. Jabatan Pengawal Tahanan / Narapidana

Formasi Umum
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi- tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN:
  2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan rnenikah sampai diangkat sebagat Pegawai Negeri SipiL
  3. Tidak buta warna, tidak cacat fls,k, tidak cacat mental, tilak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan rnempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 16-25, dengan tiriggi badan untuk laki-laki minimal 160 centimeter dan perempuan 155 centi meter,
  4. Tdak mengkonsumsi / menggunakan narkotika. psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  5. Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Din I Pelatihan Satuan Pengamanan
  6. Memilik. keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah / sertifikat komputer minimal program Microsoft OMce;
  7. Telah memiliki ljazah dan Transknip / Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujaan Nasional,
  8. Memilaki Nilai ljazah rata rata 7.00 (tujuh koma nol), apabila pelamar rnemileki nilai yang tidak terdapat dalam jazah maka diambel nilai lain yang setara dengan ijazah;
  9. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Formasi Khusus Putra / Putri Papua / Papua Barat
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.
  4. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif Iainnya;
  5. Memiliki Semfikat Keterampilan Bela Din i Pelatihan Satuan Pengamanan;
  6. Memihki keahhan dalam pengoperasian kornputer dengan ditunjukkan ijazah / setiflkat komputer minimal program Microsoft Office,
  7. Telah memiliki ljazah dan Transkrip / Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;
  8. Memihki Nilai Ijazah rata rata 7.00 (tujuh koma nol ). apabila pelamar memilaki nila yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilal lain yang setara dengan ijazah,
  9. Merupakan keturunan Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan / atau ibu) ash Papua I Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan 1 atau swat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan den Kepala Desa I Kepala Suku:
  10. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih bertaku.
Download selengkapnya File PDF Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2021 untuk Lulusan SLTA DISINI
Formasi CPNS KEJAKSAAN
Demikian Informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2021 untuk Lulusan SLTA, Semoga bermanfaat.

X