Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Persyaratan dan Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

Lamopi.com - Pembukaan seleksi untuk menjadi guru ASN PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang Iayak. Seleksi Guru ASN PPPK dibuka berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan. 

Persyaratan PPPK Guru

  1. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 
  2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 
  3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; 
  4. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; 
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. 
  6. Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. 
  7. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. 
  8. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Alur Seleksi PPPK Guru

1. Daftar Akun 
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id 
  • Buat akun SSCASN 
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat 
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto 

2. Daftar Formasi 
  • Pilih jenis seleksi 
  • Pilih formas jika kolom formasi kosong 
  • Lengkapi data Dapodik dan atau ThK It serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) 
  • Unggah dokumen 
  • Cek resume dan akhin pendaftaran 
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun 
3. Seleksi Administrasi 
  • Panitia meniverifikasi data pelamar 
  • Panitia mengumunikan hasil Seleksi Administrasi 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi 
  • Panitia rnengumurnkan hasil sanggah 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk iJjian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian 
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis 
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanqgah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Panitia mengumumkan hash sanggah (pengumurnan mi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih forma si 
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kornpetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian 
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kornpetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Panitia mengumumkan hash ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman mi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
  • Pelamar yang dmnyatakan lulus melakukan pemberkasan 
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
  • Pelamar yang ticlak lulus pada Seleki Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memmllh formasi 
  • Pelamar yang Udak lulus pada Seleksl Kompetensi Teknls Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
  • Panitla mengumumkan hash ujian Seleksi Kompetensh Teknls Kesempatan Icetiga 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hash Seleksl Kompetensi Teknls Keseinpatan Ketiga 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman mi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 
7. Optimalisasi Formasi Jika kebutuhan tormasi belum terpenuhi 
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis 
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hash Optimalisasi Formasi 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ml bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Demikian Informasi Tentang Persyaratan dan Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
X