Asesmen Nasional (AN) Permendikbudristek No 17 Tahun 2021
Lamopi.com - Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Asesmen Nasional (AN) merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: 3 Aspek Asesmen Nasional
Asesmen Nasional
Bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif dan kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021
Permendikbudristek No 17 Tahun 2021
Berikut isi salinan permendikbudristek nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
- hasil belajar kognitif;
- hasil belajar nonkognitif; dan
- kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Pasal 3
- Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
- Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
- Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila.
- Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
- Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
- iklim keamanan;
- iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
- proses pembelajaran di satuan pendidikan.
- Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
- Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- bernalar kritis;
- mandiri;
- kreatif;
- bergotong royong; dan
- berkebinekaan global
Pasal 4
- AN dilaksanakan pada:
- satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
- program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
- AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
- Persiapan AN meliputi:
- penentuan waktu pelaksanaan;
- pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
- ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
- Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
- Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
- pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c. kepala satuan pendidikan.
- Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
- Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Pemerintah Daerah;
- masyarakat penyelenggara pendidikan; dan d. Kementerian
- Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
- Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
- Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.
- Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
- Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah.
- Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.
- Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Pasal 8
- Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
- asesmen kompetensi minimum;
- survei karakter; dan
- survei lingkungan belajar.
- Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Pasal 9
- Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
- Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan
- Survei lingkungan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Pasal 10
- Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri.
- AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Pasal 11
- Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.
- Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.
- Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
- meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau
- melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya
Pasal 12
Pasal 13
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.