Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah Pada Madrasah (Kepdirjenpendis No 3933 Tahun 2021)

Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah pada Madrasah

Lamopi.com - Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 3933 Tahun 2021.

Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah Madrasah 

Untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada madrasah, perlu dilakukan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas pengawasan.

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada madrasah;

Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. 

Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah 

Bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.

Persyaratan Umum 

Persyaratan Umum Untuk dapat menjadi bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
  2. Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah ditugaskan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan masa tugas paling sedikit 4 (empat) tahun ; 
  3. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK; 
  4. Usia maksimal 52 Tahun 
  5. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
  6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  7. Menunjukkan komitmen tinggi dan keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan/atau kepala madrasah, serta penglaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional 
  8. Sehat Jasmani rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  10. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan Administrasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Administrasi bakal calon Pengawas sekolah pada madrasah:
  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  3. Fotokopi sertifikat pendidik
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  5. Fotokopi NUPTK/NPK
  6. Fotokopi surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
  7. Surat keterangan pengalaman mengajar sebagai guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat keterangan pengalaman sebagai kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  8. Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat Rekomendasi dari Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina

Seleksi calon Pengawas Sekolah pada Madrasah

Seleksi bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Seleksi Bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Setelah lulus seleksi administrative dan subtantif, calon pengawas mengikuti diklat calon pengawas yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama.

Sertifikat Pengawas Sekolah pada Madrasah 

  1. Bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama; 
  2. Bakal calon Pengawas Sekolah pada Madrasah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu maksimal 5 (lima) tahun; 
  3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah

Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Pengawas Sekolah pada Madrasah menjadi Pengawas dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. Agar proses pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah dapat dipedomani dengan baik, maka berikut ini beberapa langkah yang perlu dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Agama No 2 Th 2012 - tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah 

Pengangkatan dan pelantikan Pengawas Sekolah pada Madrasah memenuhi syarat: 
  • Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah dilaksanakan bagi Calon Pengawas yang telah memiliki Surat Tanda Tamat belajar Pendidikan dan pelatihan (STTPP) Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah. 
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 
  • Memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan/ prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 
  • Sehat Jasmani rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah. 
  • Tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/ berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana 
  • Bila jumlah Calon pengawas melebihi kebutuhan maka Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi yang terdiri atas unsur: 
    1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi; 
    2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan 
    3. Pengawas. 
  • Tim Seleksi Tersebut ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan wewenangnnya 
  • Tim seleksi membuat rekomendasi berdasarkan penilaian (dengan dilengkapi penjelasan pendukung) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi; 
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi menetapkan pengangkatan dan penempatan Pengawas sekolah pada madrasah untuk golongan IIIc dan IIId. 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi mengajukan usulan daftar Pengawas untuk golongan IV a keatas kepada Kementerian Agama RI melalui Direktorat GTK Madrasah. 
  • Kementerian Agama RI Membuat Surat Keputusan pengangkatan dan penempatan Pengawas golongan IV a keatas. 
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melantik Pengawas Sekolah pada Madrasah; 
  • Pelantikan Pengawas Sekolah pada Madrasah tersebut dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menerbitkan surat tugas Binaan Pengawas Sekolah pada Madrasah berdasarkan usulan Pokjawas Madrasah Kab/Kab.

Masa tugas Pengawas Sekolah pada Madrasah

  1. Masa tugas Pengawas Sekolah pada Madrasah di Madrasah Binaan berdasarkan Surat tugas dari Kepala Kemenag Kab/Kota berdasarkan usulan ketua Pokjawas madrasah. 
  2. Seorang Pengawas Sekolah pada Madrasah dapat ditugaskan periode pertama pada madrasah binaan paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Pemberhentian Pengawas Sekolah Pada Madrasah

Pemberhentian Pengawas Sekolah Pada Madrasah  dilakukan karena: 
  • mengundurkan diri. 
  • menduduki jabatan lain di luar jabatan Pengawas Sekolah pada Madrasah 
  • tidak bisa melakukan tugas (misalnya karena udzur, sakit dan sebagainya) 
  • berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil /memasuki usia pensiun. 
  • dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
  • Meninggal Dunia g. dibebaskan sementara dari jabatannya dikarenakan : 
    1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 
    2. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  • Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas sekolah; 
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau 
  • Melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; 
  • Hasil Penilaian kinerja pengawas predikat C (cukup) 
  • menjadi anggota partai politik.
Download Lengkap File PDF Keputusan Direktur Jederal Pendidikan Islam No 3933 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Download Disini

Demikian Informasi tentang Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah Pada Madrasah - Kepdirjen Pendis No 3933 Tahun 2021. Semoga bermanfaat

X