Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Lamopi.Com - Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2023.

Juknis TPG Madrasah 2023

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut: 
  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah; 
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Latar Belakang 

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Kemenag 2023

Pengertian Umum 

  1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
  3. Guru adalah guru madrasah yang mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling /konselor. 
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam. 
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah. 
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling. 
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling. 
  8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru. 
  10. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. 
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya. 
  12. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. 
  13. Pengawas sekolah pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah. 
  14. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya. 
  15. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 
  16. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  17. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
  18. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah surat keputusan penetapan pangkat, golongan dan angka kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 
  19. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. 
  20. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS. 
  21. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik. 
  22. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. 
  23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. 
  24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  25. SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan penerima Tunjangan Profesi Guru. 
  26. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA. 
  27. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS. 
  28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Tujuan Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Guru Madrasah.

Sumber Anggaran TPG Madrasah

Sumber anggaran tunjangan profesi: 

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi: 
    • guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada  Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah masyarakat.
    • pengawas sekolah pada madrasah.

Besaran TPG Madrasah

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut: 

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 
  2. Pengawas  madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut: 

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik; 
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya; 
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 
  6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 
  8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 
  9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi: 
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; 
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA; 
  10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya: 
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA; 
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; 
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas; 
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: 
    • Penyuluh agama; 
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 
      1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); 
      2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 
      3. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT); 
      4. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP); 
      5. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM); 
      6. Pendamping Keluarga Harapan (PKH); 
      7. Tenaga Pendamping Desa; 
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; 
    • Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Pengurus Partai Politik. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: 
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI; 
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman; 
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

Dispensasi TPG Madrasah Tahun 2023

Pemberian dispensasi didasarkan atas:
  1. Pemenuhan Beban Kerja
    • Madrasah di daerah tertingga1 (dispensasi 1)
      Bertugas sebagai guru, kepala, dan pengawas madrasah di daerah tertinggal yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam
      1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
      2. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
      3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 - 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerinah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T.
    • Madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (dispensasi 2)
      Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
    • Guru mata pelajarari bahasa asing dan muatan Jokal (dispensasi 3)
      Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing selain bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MA/MAK, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikari madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  2. Kehadiran (dispensasi 4)
    Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dun pihak yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah yang diunggah ke SIMPATIKA dan teiah disetujul Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi;

Guru yang Tidak Dibayarkan TPP

Terdapat 6 kriteria guru yang tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesinya sebagaimana Juknis TPG Madrasah Tahun 2023. Enam kriteria guru tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Guru, kepala, dan pengawas yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah;
  2. Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  3. Guru, kepala, dan pengawas yang cuti dengan alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
  4. Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru, kepala, dan pengawas yang yang melaksanakan haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
  6. Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya pemerintah pusat, daerah, sponsor pada bulan ketujuh saat perkuliahan dimulai, dan  dibayarkan kembali pada saat tugas belajarnya telah selesai.
Download File lengkap Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2023 DISINI
X