Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2024

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2022

Lamopi.Com - Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2024 ini tertuang dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 (Download disini)

Juknis BOS 2024 Kemdikbud

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Baca Juga: Download Juknis BOS 2024

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anan Usia Dini (BOP PAUD) tertuang dalam pasal 23 Permendikbud No 63 Tahun 2022.

Berikut bunyi salinan pasal 23 permendikbud No 63 Tahun 2022, sebagai berikut:

(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. 

(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  • penerimaan Peserta Didik baru; 
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; 
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; 
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; 
  • pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • pembiayaan langganan daya dan jasa; 
  • pemeliharaan sarana dan prasarana; 
  • penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; 
  • pembayaran honor; dan/atau 
  • pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas: 
    1. pengembangan sumber daya manusia; 
    2. pembelajaran dengan paradigma baru; 
    3. digitalisasi sekolah; dan/atau 
    4. perencanaan berbasis data.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • tercatat pada Dapodik; 
  • ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; 
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan 
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Rincian Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anan Usia Dini (BOP PAUD) ter tulis dalam Lampiran I Permendikbud No 63 Tahun 2022

Berikut rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD:

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler 

  • Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penggandaan formulir pendaftaran; 
    2. penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; 
    3. publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; 
    4. kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua; 
    5. pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau 
    6. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 
  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut: 
      • buku teks sesuai kurikulum yang digunakan; 
      • buku sesuai usia dan perkembangan anak; 
      • buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian terutama yang tersedia pada laman http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan 
      • buku digunakan dalam proses pembelajaran berbasis main; 
    2. penyediaan atau pencetakan buku pegangan untuk pendidik termasuk buku digital; 
    3. penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; 
    4. kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau 
    5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca. 
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan; 
    2. penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi: 
      • komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 
      • printer dan/atau scanner; 
      • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau 
      • alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 
    3. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran; 
    4. penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran; 
    5. penyediaan bahan pendukung pembelajaran; 
    6. pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya; 
    7. pengembangan kegiatan pra literasi; 
    8. pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan; 
    9. pembiayaan diskusi perkembangan anak; 
    10. pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau 
    11. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. 
  • Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penyediaan laporan capaian tingkat perkembangan anak; dan/atau 
    2. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain. 
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan meliputi pembiayaan untuk: 
    1. kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali pada Satuan PAUD; 
    2. pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau 
    3. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. 
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk: 
    1. pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; 
    2. pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; dan/atau 
    3. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. 
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk: 
    1. sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 
    2. pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau 
    3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan. 
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk: 
    1. perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti: 
      • penutup atap; 
      • penutup plafon; 
      • kelistrikan; 
      • pintu, jendela dan aksesoris lainnya; 
      • pengecatan; dan/atau 
      • penutup lantai; 
    2. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 
    3. perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 
    4. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih; 
    5. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; 
    6. pemeliharaan dan/atau perbaikan APE, terutama APE luar ruangan; 
    7. pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; 
    8. penyediaan dan/atau perawatan fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau 
    9. kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan. 
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang; 
    2. penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya; 
    3. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; 
    4. penyediaan makanan tambahan; dan/atau 
    5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

2. Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD Kinerja 

  • Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk: 
    1. identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan; 
    2. penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD; 
    3. penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik; 
    4. pelatihan mandiri dengan komunitas praktis; 
    5. pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau 
    6. peningkatan kapasitas literasi digital.
    7. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia. 
  • Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian; 
    2. pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau 
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru. 
  • Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk: 
    1. penguatan infrastruktur listrik; 
    2. penguatan infrastruktur internet; 
    3. lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau 
    4. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah. 
  • Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk: 
    1. kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak; 
    2. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan; 
    3. penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau 
    4. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen Penggunaan Dana BOS tertuang dalam Pasal 25 permendikbud no 63 Tahun 2022, dan berdasarkan Lampiran I, berikut Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS:

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk: 

  1. penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; 2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; 
  2. penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  3. pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau 
  4. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan. 

b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk: 

  1. penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan: 
    • buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; 
    • memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran; 
    • memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan 
    • buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah. 
  2. penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; 
  3. penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan: 
    • sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan 
    • buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; 
  4. penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau 
  5. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan. 

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk: 

  1. kegiatan pembelajaran meliputi: 
    • penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran; 
    • pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian; 
    • biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 
    • penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran; 
    • pengembangan kegiatan literasi; 
    • pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan; 
    • pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau 
    • kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
  2. kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi: a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah; b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler. 

d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk: 

  1. penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau 
  2. pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah. 

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk: 

  1. pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh; 
  2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau 
  3. pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah. 

f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:

  1. pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  2. pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 
  3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk: 

  1. menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 
  2. pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
  3. pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan. 

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk: 

  1. perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
    • penutup atap;
    • penutup plafond; 
    • kelistrikan; 
    • pintu, jendela dan aksesoris lainnya; 
    • pengecatan; dan/atau
    • penutup lantai; 
  2. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
  3. perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 
  4. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih; 
  5. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; 
  6. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; 
  7. pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya; 
  8. penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau 
  9. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan: 

  1. komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 
  2. printer atau printer plus scanner; 
  3. laptop; 
  4. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau 
  5. alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk: 

  1. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB; 
  2. penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB; 
  3. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi; 
  4. penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek; 
  5. kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk: 
    • pelatihan kerja di industri;
    • magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory; 
    • magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory; 
    • mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi; 
    • mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau 
    • mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri; 
  6. penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; 
  7. pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau 
  8. biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian. 

k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk: 

  1. penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
  2. pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau 
  3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

a. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak 

  1. Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk: 
    • identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan; 
    • penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan; 
    • penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan; 
    • pelatihan mandiri dengan komunitas praktis; 
    • peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau 
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia. 
  2. Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk: 
    • penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian; 
    • pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru. 
  3. digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk: 
    • penguatan infrastruktur listrik;
    • penguatan infrastruktur internet; 
    • lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau 
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah. 
  4. perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk: 
    • program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak; 
    • perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
    • penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau 
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data. 

b. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi 

  1. Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
    • asesmen bakat dan minat; 
    • asesmen kebugaran; dan/atau
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik. 
  2. Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
    • penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan; 
    • pelatihan berbasis proyek; 
    • penguatan pelatihan bagi pembina talenta; 
    • penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan; 
    • peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
    • penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi. 
  3. Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk: 
    • penginputan data ketalentaan; 
    • pemrosesan data ketalentaan; 
    • analisis data ketalentaan; dan/atau 
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
  4. Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan 

  1. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk: 
    • penggandaan formulir;
    • publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; dan/atau 
    • kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 
  2. Pengembangan perpustakaan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti penyusunan modul pengayaan dan/atau pengadaan buku pengayaan. 
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk: 
    • penyusunan Analisis Konteks Pendidikan Kesetaraan; 
    • pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran; 
    • kegiatan pembelajaran luar kelas; 
    • penguatan saka widya budaya bakti; dan/atau 
    • kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ektrakurikuler. 
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk: 
    • penyelenggaraan ujian modul; 
    • penyelenggaraan asesmen nasional;
    • penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau 
    • kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan. 
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk: 
    • pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
    • pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; dan 
    • kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya. 
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti: 
    • pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau 
    • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. 
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
    • pembiayaan listrik, internet, dan air; 
    • penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau 
    • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi pembiayaan untuk: 
    • pemeliharaan alat pembelajaran; 
    • pemeliharaan alat peraga pendidikan; dan/atau 
    • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan. 
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi pembiayaan untuk: 
    • pencetakan atau pengadaan modul; 
    • penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 
    • pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan; 
    • komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 
    • printer dan/atau scanner; 
    • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau 
    • alat multi media pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Download Lampiran I Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 di link dibawah ini:
X