Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Teknis Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2022

Teknis Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan

Lamopi.Com - Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tertuang dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Tahun 2022 

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Berikut Teknis Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan seperti dikutip dari lampiran II permendikbudristek no 2 Tahun 2022

A. Tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan 

  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 
  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS.
  • RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan untuk 1 (satu) tahun.
  • Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat berdasarkan evaluasi dan identifikasi kebutuhan Satuan Pendidikan. 
  • Evaluasi dan identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan:
    1. sesuai dengan pemenuhan standar nasional pendidikan; dan 
    2. dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan.
  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 

B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 
  2. Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. 
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 
  4. Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan. 

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. 

  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf B. 
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. 
  • Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 
  • Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 
  • Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Download Lampiran II Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di link berikut:

Download Juknis BOS 2022

Download Lampiran II Permendikbud No 2 Tahun 2022

X