Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023/2024 Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis

Pendaftaran Beasiswa LPDP Program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Dalam Negeri

Beasiswa 2023 - Kementerian Keuangan  kembali membuka pendaftaran Beasiswa LPDP 2022/2023. Beasiswa LPDP yang dibuka saat ini adalah Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis. Pendaftaran dibuka hingga 29 Desember 2022.

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa AI4IMPACT Career Scholarship 2022/2023 Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Sasaran Beasiswa LPDP  Dokter Spesialis dan Subspesialis

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa S1 Singapura Dr. Goh Keng Swee Scholarship 2023/2024

Skema Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

  • Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. 
  • Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  • Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut. 
  • Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
  • Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki. 
  • Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional. 
  • Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
  • Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Komponen Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 

  1. Dana Pendidikan
    • Dana Pendaftaran 
    • Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
    • Dana Tunjangan Buku
    • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    • Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
    • Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional 
  2. Dana Pendukung 
    • Dana Transportasi 
    • Dana Asuransi Kesehatan
    • Dana Hidup Bulanan
    • Dana Kedatangan
    • Dana Keadaaan Darurat
    • Dana Tunjangan Keluarga 
  3. Dana Tambahan 
    • Dana Pelatihan Kursus Wajib 
    • Dana Ujian Keterampilan
    • Dana Uji Kompetensi 
    • Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib 
    • Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
    • Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

  • Warga Negara Indonesia; 
  • Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku; 
  • Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya: 
    1. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; 
    2. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau 
    3. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  • Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
    1. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
    2. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  • Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
  • Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  • Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  • Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  • Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir); 
  • Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online; 
  • Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
  • Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:

  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. 
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan. 
  • Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5; 
    2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
    3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  • Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
  • Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
  • Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
  • Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional; 
  • Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Subspesialis:

  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: 
    1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
    2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  • Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurangkurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir. 
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
    2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
    3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  • Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter spesialis yang masih berlaku;
  • Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter subspesialis;
  • Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
  • Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
  • Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
  • Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP

Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Biodata Diri 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
    • Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
    • Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
  4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
    • Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran  untuk Pelamar Program Spesialis
    • Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
  5. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri) atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya (bagi lulusan Luar Negeri)
  6. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku
  7. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (opsional)
  8. Surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  9. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
  10. Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
  11. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku;
  12. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
  13. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir):
  14. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali  ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
  15. Profil diri pada formulir pendaftaran online
  16. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
  17. Riwayat publikasi ilmiah beserta tautan (jika ada)

Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran 
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut: 

  • Seleksi Administrasi 
  • Seleksi Bakat Skolastik 
  • Seleksi Substansi 
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Jadwal Beasiswa LPDP

  • Pendaftaran : 28 November 2022 - 29 Desember 2022 
  • Seleksi Administrasi : 3 - 8 Januari 2023 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 Januari 2023 
  • Seleksi Bakat Skolastik : 18 - 20 Januari 2023 
  • Pengumuman Hasil Bakat skolastik : 25 Januari 2023 
  • Seleksi Substansi : 30 Januari 2023 – 10 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi : 16 Februari 2023 
  • Mulai perkuliahan : Maret 2023

Official Beasiswa LPDP

Web: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
IG: @lpdp_ri
Sumber: LPDP
Booklet Beasiswa (download)
Program studi dan perguruan tinggi tujuan (download)

Demikian informasi tentang Pendaftaran Beasiswa LPDP Program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Dalam Negeri yang bisa admin Lamopi bagikan, semoga bermanfaat.

Jangan lupa Follow akun sosial media kami untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru lainya langsung di sosial media Anda. Terima kasih

Facebook        : Beasiswa Pendidikan
Twitter             : Info Beasiswa & Pendidikan
Goggle News  : Beasiswa
Telegram         : Info Beasiswa