Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kementerian ATR BPN Tahun 2022/2023

Rincian Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kementerian ATR BPN Tahun 2022/2023

PPPK Kementerian ATR/BPN - Seleksi Penerimaan  Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR BPN) tahun 2022/2023 telah dibuka. Silahkan lengkapi berkas persyaratan administrasi yang dibutuhkan, bagi Anda yang ingin melamar PPPK Kementerian ATR BPN.

Rekrutmen PPPK  Kementerian ATR/BPN

Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam pengumuman nomor: NOMOR 7/Peng-100.KP.03.01/XII/2022 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:
♦ Formasi dan Pengumuman Pendaftaran PPPK BPOM Tahun 2022/2023
♦ Rincian Formasi Rekrutmen PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022/2023
♦ Formasi Lengkap Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022/2023
Download Rincian Formasi Rekrutmen PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata  Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diinformasikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022

Formasi PPPK Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3.296 formasi.

Berikut rincian formasi rekrutmen PPPK Kementerian ATR/BPN:

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 4
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 19
  • Ahli Pertama – Arsiparis: 5
  • Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 3
  • Ahli Pertama - Penata Kadastral: 500
  • Ahli Pertama - Penata Pertanahan: 1.350
  • Ahli Pertama - Penata Ruang: 87
  • Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 24
  • Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran: 5
  • Ahli Pertama - Penggerak Swadaya Masyarakat: 509
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 15
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer: 20
  • Terampil – Arsiparis: 504
  • Terampil - Asisten Penata Kadastral: 79
  • Pemula - Asisten Penata Kadastral: 147
  • Asisten Ahli – Dosen: 25
Daftar Kualifikasi dan penempatan jabatan tiap formasi bisa dilihat pada file lampiran, yang bisa di download di bagian bawah pengumuman ini.

Persyaratan Rekrutmen PPPK Kementerian ATR/BPN

  1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:
    • Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
    • Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.
  3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  10. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  11. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  12. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  13. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
    • Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
    • Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).
  15. Memiliki pengalaman:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    • Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
  16. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  17. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
  18. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Pendaftaran PPPK Kementerian ATR/BPN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
  2. Selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN); 
  3. Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;
  4. Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi

Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian ATR/BPN

  • Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 – 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 – 11 Januari 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 – 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16 – 18 Januari 2023
  • Jadwal Sanggah: 19 – 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26 – 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 – 22 Januari 2023
  • Penarikan Data Final: 23 – 24 Januari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari – 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2 – 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret – 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret – 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret – 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 9 – 11 April 2023
  • Masa Sanggah: 12 – 14 April 2023
  • Jawab Sanggah: 14 – 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 – 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni 2023
Catatan: Jadwal dapat bersifat tentatif dan apabila terdapat perubahan jadwal dalam tahapan seleksi akan diumumkan melalui tautan informasi https://sites.google.com/view/casnatrbpn

Tahapan Seleksi Rekrutmen PPPK Kementerian ATR/BPN

  • Pengumuman Seleksi
    1. Pengumuman seleksi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Pendaftaran Seleksi Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
  • Seleksi Administrasi
    1. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara file yang diunggah/disampaikan oleh pelamar melalui SSCASN dengan persyaratan pelamaran;
    2. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap file unggah yang tidak dapat dibaca/dilihat/dijalankan dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan file yang diunggah. Hal tersebut merupakan kelalaian pelamar yang dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus seleksi administrasi.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 
    1. Pengumuman dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi.
  • Jawaban Sanggah Seleksi Administrasi
    1. Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
    2. Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan verifikasi seleksi administrasi pada SSCASN yang selanjutnya akan diumumkan.
  • Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi
    1. Pengumuman Hasil Sanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); 
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta:
    1. Peserta hanya bisa melakukan pemilihan titik lokasi ujian sesuai batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN;
    2. Setelah mengakhiri pemilihan titik lokasi ujian, Peserta wajib mencetak kartu peserta; 
    3. Kartu peserta wajib dibawa saat Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi.
  • Pengumuman Seleksi Kompetensi (Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi):
    1. Pengumuman Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:
    1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih; 
    2. Ujian Seleksi calon PPPK dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT); 
    3. Materi seleksi dan nilai ambang batas dapat diakses pada peraturan melalui tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
    1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Masa Sanggah Seleksi Kompetensi Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi;
  • Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi
    1. Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
    2. Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan yang selanjutnya akan diumumkan. 
  • Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi 
    1. Pengumuman Pascasanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
    2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (bagian sumber informasi).
  • Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
    1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diarahkan untuk melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan pengangkatan PPPK melalui SSCASN;
    2. Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh Pelamar pada peringkat di bawahnya; 
    3. Pelamar yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sesuai batas waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri yang selanjutnya akan digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya. 
  • Pengangkatan Calon PPPK
    1. Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan diangkat menjadi Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara;
    2. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya;
    3. Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai bekerja yang akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut.

Download Rincian dan kualifikasi Formasi dan penempatan tiap jabatan PPPK Kemenerian ATR/BPN DISINI

sumber informasi: https://sites.google.com/view/casnatrbpn

Demikian informasi tentang Rincian Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kementerian ATR BPN Tahun 2022/2023 yang bisa admin Lamopi bagikan, semoga bemanfaat. 


X