Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana BOS Tahap I 2020 Sebesar Rp 9,8 triliun Mulai Ditransfer Hari Ini ke 136 Ribu Sekolah

trasnfer dana bos

Lamopi.Com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2020. Itu merupakan penyaluran tahap satu dari tiga tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini.

Sri mengatakan, untuk penyaluran pada hari ini, rencananya akan diserahkan terhadap 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun besaran anggaran yang disalurkan mencapai Rp9,8 triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp54,32 triliun.
Baca Juga:
"Yang tanggal 10 ini akan di transfer sebesar Rp9,8 triliun, kita sudah menerima dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk rekening sekolah sebanyak 136.539 sekolah dari 32 provinsi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Meski begitu, Sri mengaku, rencana tersebut akan bisa benar-benar terealisasi pada hari ini jika memang proses verifikasinya telah selesai dilakukan secara menyeluruh. Proses verifikasi dilakukan mulai dari Kementerian Keuangan sendiri hingga Pemerintahan Daerah.

"Nanti kalau semuanya sudah disampaikan dan proses verifikasinya terpenuhi dari Kementerian Keuangan sendiri sampai ke daerah akan kita lakukan. Kita berharap yang Rp9,8 triliun tersalur hari ini," tegasnya.

Sebagai informasi, mulai hari ini juga Sri mengumumkan perubahan skema penyaluran dana BOS. Perubahan skema dilakukan menyeluruh dan dikukuhkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. 

Dia mengatakan, perubahan skema penyaluran pertama adalah dengan penyederhanaan tahap penyaluran dan langsung di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah tanpa harus lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov seperti pada 2019.

Sementara itu, pola penyalurannya disederhanakan dari yang semula empat tahap, yakni 20 persen paling cepat Januari, 40 persen April, 20 persen Juli dan 20 persen Oktober menjadi hanya tiga tahap dengan rincian 30 persen paling cepat Januari, 40 persen April dan 30 persen pada September.

source: vivanews.com
X