Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB / Sertifikasi Guru Tahun 2024

Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB 2021

Lamopi.Com - Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB (Sertifikasi Guru) Tahun 2023. Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023 tentnag Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi UP UKMPPG Lengkap 2024

Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2023

Persyaratan Pendaftaran PPG 2024

Dilansir dari Permendikbud nomor 38 TAhun 2020 Pasal 4, Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; 
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015, dengan ketentuan:
    1. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
    2. diangkat olehpimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 
  • telah melengkapi dokumen persyaratan.

Cara Pendaftaran PPG 2024

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
  • calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan
  • mengunggah dokumen administrasi meliputi:
    1. ijazah akademik; dan
    2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Proses Seleksi PPG 2024

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 
  • seleksi administrasi tahap I; 
  • seleksi kemampuan akademik; dan 
  • seleksi administrasi tahap II.

Seleksi administrasi tahap I 

Seleksi administrasi tahap I meliputi: 
  • Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi 
  • dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan 
  • berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.

Seleksi kemampuan akademik

Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan: 
  • Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; 
  • Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 
    1. tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 
    2. wawancara; 
  • Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Seleksi administrasi tahap I

Seleksi administrasi tahap II meliputi: 
  • calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut: 
    1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 
    2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
      • guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan 
      • guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; 
    3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 
    4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
    5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri. 
  • bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan; 
  • kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 
  • kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; 
  • tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; 
  • kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP; 
  • kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan 
  • kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Direktur Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

Link Download

Informasi selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023 tentnag Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2024 bisa Download Disini
X