Juknis Pembuatan Akun Pembelajaran Sesuai Persekjen No 18 Tahun 2020
Lamopi.Com - Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Juknis Akun Pembelajaran
Persekjen ini dikeluarkan dengan menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan; b. bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran;
Baca Juga: Download Juknis BOS 2021
Tujuan Akun Pembelajaran
Tujuan Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.
Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:
- mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan
- meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Jenis Data Akun Pembelajaran
Sasaran Pembuatan Akun Pembelajaran
- Peserta Didik;
- SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
- SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
- SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
- SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
- SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
- Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
- kepala Satuan Pendidikan; dan
- operator Satuan Pendidikan,
Cara Pembuatan Akun Pembelajaran
- SD:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
- SMP:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
- SMA:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
- SMK:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
- SLB:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
- Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
- Peserta Didik: [email protected]
- Pendidik: [email protected]
- Tenaga kependidikan: [email protected]
Pendistribusian Akun Pembelajaran
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing- masing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk:
- menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
- melakukan penggantian akses masuk akun (password).
- Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.
- Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.
Penonaktifan Akun Pembelajaran
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Penggunaan Akun Pembelajaran
- surat elektronik;
- penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
- pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
- penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).
Grup Akun Pembelajaran
- mengubah hak akses ke grup tertentu;
- menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau
- menghapus grup tertentu.
Keamanan Akun Pembelajaran
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
- kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
- kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
- Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
- pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran;
- pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan
- pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API).
Layanan Bantuan Akun Pembelajaran
Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran
- Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi perubahan dokumen, dan perubahan pengaturan oleh administrator.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan:
- analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran secara umum; dan
- pembuatan menu analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran yang dilakukan oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan.
- Direktorat Jenderal dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
- Dinas Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
- Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
- Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.