Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Pembuatan Akun Pembelajaran Sesuai Persekjen No 18 Tahun 2020

Pembuatan Akun Pembelajaran

Lamopi.Com - Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Juknis Akun Pembelajaran

Persekjen ini dikeluarkan dengan menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan; b. bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran;

Baca Juga: Download Juknis BOS 2021

Tujuan Akun Pembelajaran

Tujuan Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.

Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

  1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan
  2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

Jenis Data Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:
     a. nama;
     b. NISN Peserta Didik;
     c. NUPTK Pendidik
     d. NIK;
     e. nama Satuan Pendidikan;
     f . NPSN;
     g. jenjang pendidikan; dan
     h. tingkat Satuan Pendidikan.

Sasaran Pembuatan Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi yang terdata di Dapodik:
  • Peserta Didik;
    1. SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
    2. SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
    3. SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
    4. SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
    5. SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
  • Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
    1. kepala Satuan Pendidikan; dan
    2. operator Satuan Pendidikan,

Cara Pembuatan Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:
  1. SD:
    • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
  2. SMP:
    • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
  3. SMA:
    • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
  4. SMK:
    • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
  5. SLB:
    • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
  6. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
    • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut. 
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing- masing Satuan Pendidikan pada Dapodik. 
  2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk: 
    • menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan 
    • melakukan penggantian akses masuk akun (password). 
  5. Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran. 
  6. Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.

Penonaktifan Akun Pembelajaran

Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.

Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain: 
  1. surat elektronik; 
  2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; 
  3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; 
  4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan 
  5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). 
Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.

Grup Akun Pembelajaran 

Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit: 
  1. mengubah hak akses ke grup tertentu; 
  2. menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau 
  3. menghapus grup tertentu.

Keamanan Akun Pembelajaran 

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap: 
    • kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan 
    • kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran. 
  2. Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan paling sedikit: 
    • pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran; 
    • pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan 
    • pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API).

Layanan Bantuan Akun Pembelajaran

Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran. 

Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran 

  1. Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi perubahan dokumen, dan perubahan pengaturan oleh administrator. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan: 
    • analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran secara umum; dan 
    • pembuatan menu analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran yang dilakukan oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan. 
  3. Direktorat Jenderal dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  4. Dinas Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  6. Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Link Download Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan Nomor 18 tahn 2020 tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran (Download
X