Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Formasi Penerimaan CPNS PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021

CPNS KEMENKES RI

Lamopi.com - Formasi Penerimaan CPNS PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021. Bagi Saudara/i yang ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Negara khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI, silahkan simak baik-baik ketentuan penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkes RI Tahun Anggaran 2021 berikut.

CPNS Kemenkes 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021/2022 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Jenis Formasi CPNS Kemenkes

1. Formasi Umum 
adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
  • Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Penyandang Disabilitas 
adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 
adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Rincian Formasi CPNS KEMENKES

Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delapan) dan Tenaga Dosen sejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

Persyaratan Umum CPNS Kemenkes

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Ketentuan batas usia: 
    • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
    • Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama; 
    • Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran. 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya; 
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS; 
  13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet); 
  14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
  15. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari: 
    • Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 
    • Pangkalan data (database) BAN-PT; 
  16. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

Persyaratan Khusus CPNS KEMENKES

  1. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00)
  2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
    • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau 
    • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
    • Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; 
    • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I); dan 
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
  5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan (daftar jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada Lampiran II); 
  6. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR sesuai Lampiran III); 
  7. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli harus memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai skor Test of English as a Foreign Language Paper Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau skor TOEFL Internet Based Test (IBT) minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya maupun dengan prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 30 Juni 2019. 
  8. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; 
  9. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
    • Diutamakan laki-laki untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama; 
    • Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional); 
    • Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id), antara lain: 
      1. Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa; 
      2. Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara; 
      3. Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN); 
    • Mampu berbahasa Inggris aktif. 
  10. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan; 
  11. Peserta pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat kebutuhan CPNS bagi peserta tersebut. 
  12. Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat telah mendapatkan izin melalui akun masing-masing pada laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bertugas; 
  13. Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dapat mengikuti seleksi CPNS.

Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes

Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 

Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online; 

Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud. 

Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi; 

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021, pelamar melakukan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan; 

Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (CPNS/CPPPK); 

Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian terdekat dengan domisili dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021; 

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan berupa data digital/hasil scan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca,

Link Download Berkas

Silahkan Download Pengumuman, formasi, surat-surat keterangan dll untuk kebutuhan mendaftar CPNS Kementerian Kesehatan DISINI dan untuk PPPK DISINI

CPNS KEMENKES


X