Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kejaksaan Tahun 2022/2023

Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kejaksaan Agung RI Tahun 2022/2023

Rekrutmen PPPK - kabar gembira bagi Anda yang ingin kerkarir di Kejaksaan, Saat ini Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan kerja Kejaksaan tahun anggaran 2022 telah dibuka.

Rekrutmen PPPK Kejaksaan

Pengumuman seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Kejaksaan ini tertuang dalam pengumuman bernomor : PENG-13/C/Cp.2/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:

Formasi PPPK Kejaksaan

Kejaksaan Agung membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun Anggaran 2022 sebanyak 363 Formasi.

Berikut rincian formasi rekrutmen PPPK Kejaksaan tahun 2022, yaitu:

  1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (6 formasi)
  2. Ahli Pertama - Perencana (102 Formasi)
  3. Terampil - Arsiparis (117 Formasi)
  4. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat (5 Formasi)
  5. Terampil - Pranata Komputer (96 Formasi)
  6. Terampil - Pranata Sumber  Daya Manusia Aparatur (37 Formasi)

Wilayah Penempatan Unit Kerja PPPK

  1. Kejaksaan Agung;
  2. Kejaksaan Tinggi Aceh;
  3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
  4. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  5. Kejaksaan Tinggi Riau;
  6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
  7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
  8. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  9. Kejaksaan Tinggi Jambi;
  10. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
  11. Kejaksaan Tinggi Lampung;
  12. Kejaksaan Tinggi Banten;
  13. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  14. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  15. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
  16. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
  17. Kejaksaan Tinggi Bali;
  18. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
  19. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
  20. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  21. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
  22. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
  23. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  24. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  25. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
  26. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
  27. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  28. Kejaksaan Tinggi Maluku;
  29. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
  30. Kejaksaan Tinggi Papua;
  31. Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Persyaratan Rekrutmen PPPK Kejaksaan

A. Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan; atau
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  12. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  13. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk lakilaki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas;
  14. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).

B. Persyaratan Khusus 

  1. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal Sistem SCASN BKN; 
  2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
  3. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
    • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.

Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan

Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 06 Januari 2023

Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id, yang terdiri dari: 

  1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;
  4. Surat Pernyataan yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);
  5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);
  6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  7. Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;
  8. Scan Ijazah Asli / Legalisir;
  9. Scan Transkrip Nilai Akademik Asli / Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;
  10. Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai persyaratan.
  11. Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi IELTS sesuai dengan persyaratan;
  12. Khusus untuk pelamar pada jabatan Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama – Perencana, Terampil – Arsiparis, Terampil Pranata Hubungan Masyarakat, Terampil – Pranata Komputer, dan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, mengunggah surat keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan yang ditandatangani oleh:
    • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
    • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.
  13. Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Bagi Pelamar yang sudah berhasil mengunggah seluruh dokumen dapat menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan Seleksi PPPK Kejaksaan

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
    • Kompetensi Teknis;
    • Kompetensi Manajerial;
    • Kompetensi Sosiokultural; dan
    • Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).
  3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi: 
    • Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);
    • Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan
    • Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan)

Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023 
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023 
  • Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d. 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023 
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Download File Pengumuman dan Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kejaksaan tahun 2022 DISINI

Demikian informasi tentang Formasi dan Pengumuman Rekrutmen PPPK Kejaksaan Tahun 2022/2023 yang bisa admin Lamopi bagikan, semoga bermanfaat.

X