Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Formasi Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek Tahun 2021

CPNS Kemdikbudristek

Lamopi.com - Pendaftaran CPNS Kemedikbudristek Tahun 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.

CPNS Kemdikbudristek 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021/2022 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Kuota Formasi CPNS Kemdikbudristek

Jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2021, sejumlah 10.447 (Cek Rincianya DISINI).

Baca Juga formasi CPNS pada Kementerian dan Lembaga berikut

Lokasi Penenpatan CPNS Kemdikbudristek

  1. Unit Utama Pusat
  2. Unit Pelaksana Teknis
  3. Perguruan Tinggi Negeri
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
    *Catatan: Rincian Lengkap lokasi penempatan cek DISINI

Jenis Formasi CPNS Kemdikbudristek

  • Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria: 
    1. lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai; 
    2. lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  • Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. 
  • Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat. 
  • Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c

Persyaratan CPNS Kemdikbudristek

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 
  3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). 
    • Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. 
    • Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. 
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persyaratan Khusus CPNS Kemdikbudristek

Jalur Formsi Umum 

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan: 
    1. surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
    2. tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Jalur Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip. 
  • Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Jalur Formasi Penyandang Disabilitas

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 
  • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Jalur Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
  • Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 
  • Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan: 
    1. akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan 
    2. surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Dokumen Berkas Persyaratan
  1. Scan surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  2. Scan KTP dalam format jpg atau jpeg. 
  3. Scan surat pernyataan yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  4. Khusus pendaftar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan scan surat pernyataan kemampuan dasar fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format pdf. 
  5. Ijazah dan transkrip nilai. 
  6. Pas foto latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai pundak, jelas dan tidak miring, bukan swafoto, serta dalam format jpg atau jpeg. 
  7. Khusus pendaftar lulusan cumlaude wajib melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi. 
  8. Khusus pendaftar penyandang disabilitas  wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas serta melampirkan link video singkat mengenai kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar. 
  9. Khusus untuk pendaftar putra/putri Papua dan Papua Barat wajib melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan domisili.

Cara Daftar CPNS Kemdikbudristek

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Buat Akun

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021

4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan

6. Pada saat memilih jabatan yang akan dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom “rencana penempatan dan kode kebutuhan” di Lampiran I. 

7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek

  1. Pendaftaran: 05 Juli 2021
  2. Deadline: 21 Juli 2021
  3. Seleksi administrasi: 07-27 Juli 2021
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  5. Masa sanggah administrasi: 30 Juli-01 Agustus 2021
  6. Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi: 09 Agustus 2021
  7. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 16 Agustus 2021
  8. Pencetakan kartu ujian SSCASN 2021: 17-24 Agustus 2021
  9. Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-04 Oktober 2021
  10. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  11. Pemilihan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 20-24 Oktober 2021
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB: 01 November 2021
  13. Pelaksanaan SKB: 15-29 November 2021
  14. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021
  15. Pengumuman hasil akhir seleksi/kelulusan: 18-19 Desember 2021
  16. Masa sanggah hasil akhir: 20-22 Desember 2021
  17. Pengumuman sanggah hasil akhir: 30-31 Desember 2021
  18. Pemberkasan: 01-18 Januari 2022

Rincian Formasi CPNS Kemdikbudristek

Untuk melihat rincian lengkap formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun Anggaran 2021 silahkan cek selengkapnya DISINI
Rincian Formasi CPNS Kemdikbudristek


Link CPNS Kemdikbudristek

Informsi lengkap tetang CPNS Kemdikbudristek cek DISINI

Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Pendaftaran CPNS Kemdikbudristek Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

X